- VoxPop.co.id/Muhamad Solihin
"Untuk mendapatkan izin butuh syarat-syarat. Nah, syarat itulah yang harus dipenuhi. Salah satunya uji klinis mendeteksi atau menyembuhkan," tutur Imam.
Dari BPPT, menurut Imam, sangat mendukung. Namun, lagi-lagi, harus mengikuti regulasi, dan itu dikembalikan kepada Warsito. Apalagi, meriset alat antikanker miliknya membutuhkan dana besar.
Ia pun berharap kementerian terkait, seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, memberikan insentif untuk mendukung pengembangannya.
Terkait alat temuan Warsito sudah diakui oleh beberapa lembaga asing, Imam menyebut itu sah-sah saja. Meskipun, belum jelas pengakuannya dalam bentuk apa.
"Ini harus dipahami juga, maksudnya diakui ini seperti apa? Yang pasti, untuk Indonesia produk ini tergolong baru," kata dia.
"Seperti dulu ada inkubator dari mahasiswa UI. Walau pernah dibuat, kemudian digunakan, tetap saja harus ada registrasinya. Sama halnya dengan alat antikanker itu (Warsito)," ujar Imam.
Saat ini, menurut informasi yang diperoleh VoxPop.co.id, alat antikanker Warsito ini sedang dilakukan riset yang melibatkan fakultas kedokteran beberapa perguruan tinggi di dalam negeri.
Menanggapi hal itu, Imam mengapresiasinya, dan menyebut alat tersebut memang butuh banyak pengujian.
"Itu bagus, karena nanti akan ada masukan dari hasil risetnya untuk menyempurnakan prototipe. Ini juga untuk benar-benar meyakinkan regulator," tutur dia.
