SOROT 483

Masih Didera Keluhan

Sorot BPJS - pelayanan rumah sakit
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Telatnya Pembayaran

img_title Iuran BPJS Kesehatan Manajer Kopdes Merah Putih Dipotong dari Gaji, Bukan Ditanggung APBN

Timboel menambahkan, salah satu penyebab rumah sakit terkesan enggan menangani pasien BPJS karena pembayaran klaim yang dinilai lama. "Ada beberapa alasan rumah sakit menolak pasien JKN. Salah satunya tarif INA CBGs yang belum sepenuhnya diterima rumah sakit. Sehingga rumah sakit lebih suka menerima pasien umum dengan pembayaran fee for service," ujarnya.

Selain itu, sistem pembayaran klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke rumah sakit paling lambat 15 hari kerja. Menurut laporan Asosiasi Rumah Sakit Swasta, per 15 November 2017 ada 164 rumah sakit yang belum dibayar dengan total tunggakan sebesar Rp3,1 Triliun. "Aturan ini yang sering mengganggu cash flow rumah sakit.”

img_title Jamih Rasakan Manfaat JKN dalam Pemulihan Radikulopati Lumbal

Namun hal ini dibantah Sugiono. "Bukan soal pembayaran. Menurut saya resume medis dari hasil pemeriksaan juga harus dikirim," ujar Dirut RSUD Cengkareng ini.

Menurut dia, ada proses pencocokan medis yang membutuhkan waktu untuk diperiksa. Semua bukan hanya soal invoice dan pembayaran semata. "Kalau sudah diperiksa, dan dinyatakan benar atau clear, baru mereka bayar, itu waktu memeriksanya 15 hari. Itu baru satu rumah sakit di Jakarta. Kalau di seluruh rumah sakit di Jakarta  ada 180 rumah sakit, berapa ratus ribu resume medis orang yang harus diperiksa, jadi agak wajarlah kalau telat satu atau dua hari," ujarnya membela.

img_title Cerita Peserta BPJS Kesehatan Mudahnya Kontrol Berobat

Namun ia mengakui, keterlambatan pembayaran akan berdampak signifikan pada rumah sakit swasta. Pasalnya, hal itu akan mengacaukan sistem cash flow. "Swasta yang kasihan. Mereka harus memutar uang dan tidak dapat subsidi. Kalau telat sampai berhari-hari atau berminggu-minggu. Karena mereka kan butuh untuk operasional. Kalau kita listrik kan dibayarin sama pemerintah DKI. Tapi kalau mereka itu kan harus bayar listrik dengan cara mutarin uang dari BPJS."

Hal senada disampaikan Fachmi Idris. Menurut dia, membayar klaim itu harus sesuai dengan prosedur. Menurut dia, ada mekanisme terkait klaim yang masuk. Selain itu ada syarat yang harus dipenuhi. Pertama soal mutu dokumen. Kedua terkait mutu medik yang harus direview. “Nah, kalau itu semua sudah masuk, data mediknya lengkap dan verified itu waktunya 15 hari harus dibayar. Kalau 15 hari tidak dibayar, BPJS kena denda,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut