Trik Lama Akali ETLE Tamat, Pelat Palsu Tak Lagi Bisa Jadi Tameng
- Korlantas Polri
Jakarta, VoxPop - Pelat nomor kendaraan selama ini menjadi salah satu identitas utama yang digunakan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas melalui Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Namun, cara menghindari kamera kini semakin sulit dilakukan.
Korlantas Polri mulai memperkuat sistem ETLE dengan teknologi Face Recognition atau pengenalan wajah. Teknologi ini memungkinkan petugas mengidentifikasi pengemudi meski kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat ditutup, bahkan tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kebijakan tersebut diterapkan setelah Korlantas menemukan masih banyak pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor. Berdasarkan data selama Januari hingga Juli 2026, sistem ETLE merekam sebanyak 16.812 pelanggaran yang berkaitan dengan TNKB.
Menariknya, mayoritas pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Korlantas mencatat sebanyak 77,24 persen dari total pelanggaran tersebut dilakukan pengguna kendaraan roda dua.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan, penggunaan pelat nomor palsu atau tidak memasang TNKB kerap dilakukan untuk menghindari penindakan elektronik.
“Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari,” ujarnya seperti dikutip VoxPop Otomotif dari laman Korlantas Polri, Jumat 7 Agustus 2026
Dengan sistem baru tersebut, pelat nomor bukan lagi satu-satunya informasi yang diandalkan kamera ETLE. Kamera dapat menangkap wajah pengemudi dan kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan yang tersedia di Direktorat Jenderal Dukcapil.
Artinya, pengendara yang mencoba mengakali sistem dengan mengganti atau memalsukan pelat nomor tetap berpotensi dikenali. Begitu pula kendaraan yang sengaja menutup TNKB agar tidak terbaca kamera.
Korlantas menyebut teknologi Face Recognition juga dapat membantu memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat. Selain itu, teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengungkapan tindak kriminal yang terjadi di jalan raya.
Mekanismenya dimulai ketika kamera ETLE menangkap kendaraan yang melakukan pelanggaran. Jika hasil tangkapan tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi penggunaan pelat palsu.
Data tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas di back office. Setelah proses verifikasi dilakukan, informasi diteruskan kepada petugas di lapangan untuk menjadi sasaran penindakan.
Penguatan sistem ini dilakukan bersamaan dengan optimalisasi berbagai jenis ETLE, mulai dari kamera statis, mobile, hingga portable. Korlantas juga meningkatkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdit Gakkum di sejumlah lokasi yang dianggap rawan pelanggaran TNKB.
Bagi pengendara, penggunaan pelat nomor bukan sekadar persoalan agar kendaraan terlihat lengkap. TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri dan menjadi bagian dari sistem registrasi serta identifikasi kendaraan.
Kewajiban menggunakan TNKB tercantum dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenakan Pasal 280 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Sementara itu, penggunaan pelat nomor palsu memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat dan dapat dikenakan Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Dengan diterapkannya Face Recognition, upaya mengakali ETLE menggunakan pelat palsu atau tanpa pelat menjadi semakin berisiko. Kamera tidak lagi hanya mencari angka dan huruf pada kendaraan, tetapi juga dapat membantu mengidentifikasi orang yang berada di balik kemudi.
