Mau Beli Mobil Baru? OJK Ingatkan Jangan Sampai Terjebak FOMO
- VoxPop/Yunisa Herawati
Karena itu, OJK mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda promosi maupun tren yang beredar di media sosial. Sebelum membeli kendaraan, konsumen disarankan menentukan prioritas kebutuhan, menghitung kemampuan membayar cicilan, serta menyiapkan dana darurat agar kondisi keuangan tetap sehat.
Sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat, OJK juga memperkenalkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.
"Kami mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, sebelum berinvestasi atau menggunakan produk keuangan. Legal, artinya memastikan perusahaan atau produk keuangan memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Logis, artinya tidak mudah percaya pada janji keuntungan yang terlalu besar atau tanpa risiko," ujar Narasumber dari Direktorat Literasi dan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan, Enriche Putera Hutama.
