Mereka yang Menghina dan Mengancam Jokowi
- Ist
Pada bulan yang sama, Kepolisian Resor Bogor juga menangkap dua pria berinisial S dan B tersangka penghina Presiden Jokowi. Polisi menangkap mereka dan menjerat keduanya dengan pasal pelanggaran UU ITE.
Salah satu kasus yang kini kembali mencuat adalah kasus remaja berusia 16 tahun yang menyebut Presiden Jokowi sebagai kacung dan mengancam akan menembak Jokowi. Kasus RJ kembali mencuat setelah sejumlah pendukung Prabowo mempertanyakan penanganan Polri terhadap kasusnya karena proses hukum RJ masih belum jelas.
RJ mengatakan ingin membunuh Jokowi dengan cara yang keji, yakni menembaknya, memancung kepalanya dan membakar rumahnya. "Gua tembak, ini kacung gua. Gua pasung kepalanya. Jokowi gila. Gua bakar rumahnya, Presiden Jokowi, gua tantang elu, cari gua 24 jam, kalau elu enggak cariin gua, gua menang," ujar RJ sambil menunjuk foto Jokowi dalam video yang diposting di media sosial.
Diketahui bahwa dalam kasus RJ, pihak penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menyelesaikan berkas kasusnya dan melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu 30 Mei 2018.
RJ dan orangtuanya juga telah mengklarifikasi video tersebut dan meminta maaf kepada Jokowi dan masyarakat. Meski begitu, polisi tetap menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Walau jadi tersangka, RJ tidak ditahan. Dia dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur. Penitipan RJ di panti sosial tersebut mengacu pada Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Sistem Peradilan Anak. Juga karena ancaman hukuman pidana yang dijerat masih di bawah tujuh tahun.
Tahun lalu, seorang pria asal Medan berinisial MFB divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, karena telah menghina Presiden Jokowi dan Kapolri Tito Karnavian.
Sebelumnya, pemilik akun Facebook bernama Ummu Izzah Mujahidah dilaporkan oleh GP Ansor Kota Semarang, ke Polda Jawa Tengah pada Agustus 2017. Ummu dilaporkan lantaran mengunggah konten yang diduga menghina Presiden Jokowi, dan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siraj.
Kasus penghina Jokowi lainnya adalah Sri Rahayu, wanita asal Desa Cipendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dia divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur karena terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian, Desember 2017 lalu.
