Mereka yang Menghina dan Mengancam Jokowi

Polisi menangkap HS (tengah) pemuda yang mengancam akan penggal Presiden Jokowi.
Sumber :
  • Ist

Sri Rahayu telah mem-posting puluhan foto yang mengandung konten berkategori ujaran kebencian, dan penghinaan terhadap Jokowi melalui laman Facebook bernama Sri Rahayu Ningsih atau Nyonya Sasmita. 

img_title Tak Ada Arahan, Golkar Mau Panggil Pelapor Ujaran Kebencian ke Bahlil

Kemudian, Ropi Yatsman (35) yang divonis 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada 24 Juli 2017. Ropi mengedit foto Jokowi dan menyebarkan ujaran kebencian. 

Asas persamaan di hadapan hukum

img_title Bahlil Ngaku Tak Tahu soal Kader Golkar Polisikan Akun Medsos Pembuat Meme Dirinya

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Bridjen Pol Dedi Prasetyo, memastikan Polri bekerja profesional menindak para tersangka kasus penghinaan atau ancaman terhadap Kepala Negara. Hal itu diutarakan Dedi mengomentari tudingan bahwa Polri bersikap tebang pilih dalam menindak para tersangka ujaran kebencian. 

img_title Terpidana Kasus Ujaran Kebencian soal Ijazah Jokowi, Bambang Tri Bebas Bersyarat

"Penyidik Polri bekerja secara profesional dan transparan berdasarkan fakta hukum," ujarnya kepada VoxPop, Senin 13 Mei 2019.

Dedi mengatakan, apabila ada pihak yang merasa tidak puas dengan penangkapan para tersangka penghina Jokowi maka mereka boleh mengajukan praperadilan. "Artinya mekanisme konstitusional sudah menyiapkan jalurnya," katanya.

Dia menegaskan Polri akan selalu berpegang pada pedoman asas hukum persamaan di hadapan hukum. "Asas hukum equality before the law menjadi pedoman," ujar Dedi. 

Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional, Dahnil Anzar Simanjuntak, melalui akun Twitternya sepakat jika Hermawan Susanto harus ditindak karena melanggar hukum. Namun dia mengungkit ABG yang sempat menyebut Jokowi sebagai kacung dan kasus pria yang sempat mengancam Fadli Zon.

"Jelas yang dilakukan anak ini salah dan melanggar hukum harus ditindak. Namun pertanyaannya bagaimana dengan Nathan yang akan membunuh @fadlizon dan seorang anak yang menyebut Presiden sebagai kacung dia. Apakah mereka diperlakukan sama dan ditangkap???" cuit Dahnil dalam akun Twitternya, Minggu 12 Mei 2019.

Dahnil kemudian bicara soal ketidakadilan dalam proses hukum. Dia menyinggung soal permainan hukum yang menghabisi lawan politik, sembari 'menyolek' mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie dan mantan ketua MK, Mahfud Md.

"Ketika keadilan hukum tak pernah hadir, permainan hukum untuk menindak dan menghabisi siapa pun yang menjadi lawan politik dilakukan secara masif dan tanpa malu-malu. Dan, sebagian dari kita diam sambil menikmati ketidakadilan itu. Bukan kah begitu Prof @JimlyAs @mohmahfudmd ?" lanjut Dahnil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut