Veronica Koman: Dicari Polisi, Dibela Pakar HAM PBB
Penelusuran VoxPopnews, memang pada 1 Desember 2018 ratusan mahasiswa Papua menggelar aksi memperingati deklarasi kemerdekaan Papua Barat pada 1 Desember 1964. Aksi itu diadang oleh massa dari kelompok lain sehingga sempat terjadi ketegangan di Jalan Pemuda Surabaya. Beruntung, kericuhan besar tak terjadi setelah aparat Kepolisian berhasil meredam.
Veronica Koman hadir di lokasi saat itu sebagai pengacara dari Aliansi Mahasiswa Papua yang beraksi. Kepada wartawan, dia mengatakan bahwa selain memperingati momentum kemerdekaan Papua Barat, aksi digelar juga sebagai protes atas tindakan represif terhadap mahasiswa Papua di sejumlah daerah, termasuk di Jatim.
Setelah penetapan polisi sebagai tersangka, Veronica seperti menjadi musuh bersama. Menkopolhukam Wiranto tegas mengatakan Veronica Koman melakukan provokasi dan penghasutan. "Apa yang diucapkan (Veronica) sebagai provokasi-provokasi, menghasut untuk terus melaksanakan perlawanan, melaksanakan demonstrasi anarkis dan telah dijadikan tersangka," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis 5 September 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, Veronica diduga menyebarkan narasi, foto serta video provokatif melalui media sosialnya. "Dalam Twitter, narasinya dibunyikan ada korban pemuda Papua terbunuh, yang tertembak ada konten sifatnya provokatif ajak merdeka dan lainnya. Itu sudah dilacak," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 4 September 2019.
Pihak Polda Jawa Timur nantinya akan bekerja sama dengan Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk mendalami kasus ini. Selain itu, Polri juga akan berkoordinasi dengan Interpol lantaran keberadaan Veronica ada di luar negeri. "Karena di luar negeri nanti dari Interpol akan bantu lacak yang bersangkutan sekaligus penegakan hukum," katanya.
Pemerintah Menolak Laporan Ahli PBB
Rilis dari Pelapor Khusus PBB mengundang reaksi. Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa menyayangkan news release (NR) yang dikeluarkan lima special rapporteur (SR-SPMH) atau Pelapor Khusus mengenai Veronica Koman (VK) tanggal 16 September 2019 di Markas Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss.
PTRI menilai news release yang disampaikan para pelapor tidak berimbang, tidak akurat dan hanya fokus pada satu aspek HAM. Laporan juga tidak mencerminkan secara menyeluruh terhadap upaya Indonesia menjamin hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka publik secara damai dan kesetaraan di hadapan hukum.
