Veronica Koman: Dicari Polisi, Dibela Pakar HAM PBB
"Upaya penegakan hukum yang tengah berlangsung tidak ditujukan kepada status VK yang mengaku sebagai pembela HAM/Human Right Defender," tulis PTRI dalam pernyataan tertulis yang diterima VoxPopnews, Rabu, 18 September 2019.
Polda Jawa Timur menolak menuruti permintaan Ahli Pelapor PBB. "Penyidik Polda Jawa Timur tetap akan berjalan (memproses perkara Veronica Koman) sebagaimana ketentuan aturan berlaku," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, dihubungi VoxPopnews pada Rabu, 18 September 2019.
Barung mengatakan tidak ada satu pun negara luar bisa mengintervensi kedaulatan hukum Indonesia. Karena itu, kepolisian tetap akan memproses hukum yang kini disangkakan terhadap Veronica.
"Tidak ada satu pun negara luar bisa mengintervensi kedaulatan Negara Republik Indonesia dalam penegakan hukum," ujarnya menegaskan.
Veronica sudah dua kali dipanggil oleh polisi, tapi ia tak pernah datang. Polda Jatim memberi batas hingga Rabu, 18 September 2019 sebagai batas toleransi bagi Veronica untuk datang sendiri ke Polda Jatim memenuhi panggilan pemeriksaan. "Kalau tetap tidak hadir, maka kami akan mengeluarkan DPO (memasukkan Veronica Koman dalam daftar pencarian orang),” katanya. (ren)
