Perlukah Tim Khusus Pengawas Orang Asing?
- Syaefullah
Baca:
Menurut Mardjoeki, tim pengawasan dan aplikasi pelaporan orang asing ini merupakan bentuk peningkatan kewaspadaan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan termasuk aksi teror. Selain itu intelijen imigrasi makin digencarkan.
Selama ini, warga Indonesia dinilai termasuk paling diincar untuk turut bergabung dalam jejaring aksi teror seperti Daulat Islam (IS) yang awalnya dikenal Islamic States of Iraq and Syria (ISIS).
"Ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan upaya terorisme dan radikalisme," ucapnya.
Marjoeki menambahkan bahwa imigrasi harus mampu melakukan pengawasan orang asing dengan menerapkan acuan selective policy. Kebijakan itu mengacu pada orang-orang asing yang bermanfaat saja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.
"Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan orang asing ini dilakukan sejak orang asing mengajukan permohonan visa masuk, hingga melakukan kegiatan dan keluar dari wilayah Indonesia," ujar Marjoeki.
Mardjoeki menjelaskan, pengawasan dilakukan di masing-masing kantor imigrasi, sehingga Timpora ada di tiap tingkat wilayah, mulai dari kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.
Berdasarkan data di Imigrasi, jumlah orang asing di Jakarta mencapai 48.500 orang. Banyaknya orang asing itu perlu diawasi tak hanya dari Imigrasi, namun juga berbagai instansi termasuk BNN, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.
Baca:
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie, menyatakan bahwa setiap bulan institusinya akan melakukan evaluasi terhadap orang asing yang ada di Indonesia. Ronny bahkan menyarankan ada tim gabungan dari kementerian-kementerian terkait untuk ikut serta.
"Sehingga kita tahu penyimpanan apa yang perlu dan langkah apa yang harus dilakukan secara bersama," kata Ronny.
Ronny membeberkan bentuk evaluasi tersebut. Misalnya, memeriksa dokumen perjalanan, dokumen keimigrasian yang dimiliki ketika mereka masuk. Apakah sesuai apa yang mereka lakukan sesuai dengan izin yang diberikan.
"Ada pelanggaran atau tidak. Langkah apa yang dilakukan, antisipasi apa. Intinya upaya pencegahan," katanya lagi.
Ronny melanjutkan, upaya pencegahan itu akan diperketat dengan menbangun Tim Pengawasan Orang Asing di provinsi, kabupaten kota, kecamatan. Ia mengaku sudah mengajak para camat, kapolsek dan komando rayon militer (Koramil), dan pejabat berwenang lainnya sampai ke tingkat desa dan kelurahan.
