Perlukah Tim Khusus Pengawas Orang Asing?
- Syaefullah
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan tak bisa membayangkan ketika dibuka bebas visa pada banyak negara lalu menkumham membentuk tim pengawas orang asing. Ia mempertanyakan berapa banyak tim pengawsa yang akan dibentuk dan berapa orang yang mau diawasi.
"Tim pengawas ngga akan bisa bekerja efektif kalau tugasnya mengawasi aktivitas orang-orang asing yang masuk ke Indonesia ketika mereka diberi akses masuk bebas visa yang luas ini," kata Mahfudz.
Ia membandingkan dengan Eropa dan Amerika yang saat ini trennya justru memperketat visa masuk. Saat ini Indonesia malah melonggarkan visa masuk.
"Setelah perlonggar kita bikin tim pengawas orang asing. Jadi paradoks. Langkah pemerintah lebih bagus mengevaluasi ulang kebijakan bebas visa bagi 169 negara, perbaikan sistem informasi keimigrasian," kata Mahfudz.
Menurutnya, saat ini sebaiknya pemerintah lebih baik memprioritaskan bagaimana agar data imigrasi bisa terkoneksi dan terintegrasi betul dengan data informasi instansi penegak hukum. Sehingga akan lebih mudah melakukan pengawasan.
Sedangkan, anggota Komisi III DPR, Junimart Girsang, menilai pembentukan tim pengawasan orang asing akan tumpang tindih dengan tim pengawasan yang jenisnya sama yang sudah ada di keimigrasian dan kepolisian.
Ia menilai seharusnya pemerintah memanfaatkan tim yang fungsinya sama dan yang sudah ada sebelumnya untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing. Sebab, kalau tim yang sudah ada tak dimanfaatkan bisa ada sikap 'masa bodo' karena merasa tugasnya sudah ditangani tim khusus.
"Kan sudah ada petugas untuk itu. Ada pengawasan orang asing (POA), di keimigrasian juga sudah ada. Di kepolisian juga sudah ada. Pertanyaannya untuk apa POA-POA (yang sudah ada) dibentuk kalau masih dibentuk tim (baru)," kata Junimart saat dihubungi VoxPop.co.id, Senin, 2 Mei 2016.
Ia menambahkan mungkin menteri memiliki pemikiran lain dalam membentuk tim pengawasan baru. Ia mempersilakan dengan catatan jangan sampai terjadi pemborosan mulai dari sumber daya manusia hingga anggaran, tapi tak mencapai sasaran.
"Tapi kalau memang menteri sudah putuskan. Kita lihat, kita kasih waktu 3 sampai 4 bulan. Kalau ngga efektif sebagai fungsi pengawasan kami akan undang menteri untuk pengawasan terhadap tim yang mereka bentuk," kata Junimart.
