Merekam Adegan Syur, Normalkah?
- www.pixabay.com/Geralt
VoxPop – Muda mudi zaman sekarang, pergaulan bebas nian. Tiada lagi orang yang melarang. Tapi sayang, banyak salah jalan.
Lirik lagu grup musik lawas Koes Plus itu mungkin paling cocok disenandungkan untuk menanggapi fenomena pergaulan bebas di kalangan remaja saat ini. Yang masih hangat diperbincangkan adalah kasus bocornya video sepasang muda mudi yang melakukan senggama di sebuah kamar hotel. Lalu dengan sadar, mereka membuat rekaman aktivitas seksualnya bersama pasangan yang belum sah terikat tali pernikahan.
Jika ditarik garis mundur, beberapa sikap serupa juga dilakukan oleh remaja lain. Di Samarinda, seorang anak usia sekolah menengah dengan lihainya memvideokan aksinya bersama sang kekasih, namun sial rekamannya bocor ke publik dan dikonsumsi khalayak.
Tak hanya itu, aksi memvideokan aktivitas senggama juga dilakukan beberapa selebriti dan publik figur. Bahkan beberapa di antaranya dengan sadar mem-posting di akun media sosialnya. Sehingga warganet heboh bukan kepalang.
Muda-mudi terpeleset pergaulan bebas bukan hal baru, namun banyak yang mempertanyakan soal tindakan mereka memvideokan kegiatan seksual secara sadar. Padahal, mendokumentasikan kegiatan seksual sangatlah berisiko. Selain sanksi moral, bisa-bisa si pelaku terjerat hukum pidana karena melanggar undang-undang pornografi.
Selanjutnya...
Mengapa seseorang merekam aktivitas seksualnya?
Dilansir The Guardian, pertama kali orang merekam aktivitas seksualnya ketika kamera film ditemukan, dan itu menjadi aktivitas pertama film porno. Namun dulu, film porno biasanya disebarluaskan secara diam-diam, untuk dinikmati di rumah, perkumpulan tertutup, atau bioskop malam. Baru kemudian pada tahun 1970-an film porno mulai sedikit dilegalkan.
Patrick Robertson dalam bukunya Film Facts, menyebut film porno paling awal yang dapat diketahui tanggal pembuatannya adalah A L'Ecu d'Or ou la Bonne Auberge, dibuat di Prancis pada 1908. Kemudian pada era 1980-an, pornografi dalam bentuk video rumahan mencapai penyebaran luas sejak beberapa dekade sebelumnya.
Berkembangnya internet pada akhir 1990-an dan awal 2000-an turut mendongkrak penyebaran film porno, dan menambah rumit penuntutan kecabulan legal. Di beberapa negara film porno memang diperbolehkan, mulai pembuatan hingga menyebar luaskan. Misalnya di Amerika Serikat.
Namun film porno dilarang di beberapa negara lain, misalnya Indonesia dan China. Ironisnya meski dilarang, film porno tetap dapat diakses melalui internet di negara-negara tersebut.
