Mengungkap Jaringan Video Syur Anak-anak

Video porno wanita dewasa dan bocah Bandung, Jawa Barat.
Sumber :
  • Repro Youtube

VoxPop – Jagad media sosial dihebohkan dengan munculnya video porno, Kamis, 4 Januari 2018 lalu. Video mempertontonkan adegan syur antara seorang wanita dewasa dengan beberapa anak laki-laki. Sontak, video berdurasi sekitar satu jam itu menjadi viral.

img_title Setelah Saksi Ini Diperiksa, Polisi Bakal Jebloskan Lisa Mariana ke Penjara

Diduga, video itu terjadi di sebuah hotel di Indonesia. Hal itu berdasarkan suara logat bicara si anak dalam video itu. Juga, tampak ada kantong kresek salah satu minimarket di Tanah Air.

Polisi pun turun tangan menyelidiki video porno  itu. Hasilnya, penyidik memperkirakan video dibuat di Bandung, Jawa Barat. "Dari cara ngomongnya, gaya bahasa Sunda. Ini sudah dipastikan dari anak Bandung," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana di Mapolda Jawa Barat, Sabtu, 6 Januari 2018.

img_title Geger!10 Politisi Malaysia Termasuk Menteri Jadi Korban Video Mesum Dibuat AI

Polisi mengidentifikasi wanita dewasa dan anak-anak dalam video tersebut. Akhirnya, penyidik berhasil menangkap orang-orang yang diduga terlibat video porno itu. Mereka yaitu SM alias Cici berperan sebagai perekrut perempuan, A alias Intan sebagai pemeran wanita dan merekrut korban anak-anak, IO alias Imel berperan sebegai perekrut anak sekaligus pemeran wanita dalam video asusila itu. 

Kemudian, S dan H yang membiarkan terjadinya persetubuhan antara perempuan dengan anak di bawah umur. Lima orang tersebut ditangkap di kawasan Kiara Condong, Bandung, Minggu, 7 Januari 2018.  Pada hari yang sama, polisi berhasil membekuk MFA alias Alfa alias BOS sebagai sutradara dan penjual video, di kawasan Buah Batu, Bandung.  

img_title Pengakuan Pesinetron Rayyan Nekat Peras Pacar Sesama Jenis Pakai Video Syur

Enam orang tersebut  ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila anak di bawah umur. Selain mereka, satu orang lainnya yang berperan sebagai penghubung, berinisial I juga menjadi tersangka. Namun, tersangka I masih buron dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Januari 2018.

Para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2, Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut