Kemenhaj Buka-bukaan Mekanisme Pengembalian Keuangan Jemaah Haji Khusus 2026
Senin, 5 Januari 2026 - 00:02 WIB
Sumber :
- Marijan/MCH 2025
Kemenhaj menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan pengajuan PK ini bertujuan untuk memastikan ketertiban administrasi, meningkatkan akurasi data jemaah, serta memberikan perlindungan maksimal bagi jemaah Haji Khusus sejak tahap awal penyelenggaraan.
Oleh karena itu, Kemenhaj berharap seluruh PIHK dapat bersikap kooperatif dan proaktif dalam memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, sehingga proses PK dapat berjalan tanpa kendala.
“Kami terus membuka ruang koordinasi dan pendampingan agar seluruh proses PK dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan,” tutup Tuti.
PK Kedua Ditolak MA, Jessica Wongso Gagal Balikkan Vonis Kasus 'Kopi Sianida'
Upaya hukum Jessica Kumala Wongso membalik vonis perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali kandas. MA resmi menolak permohonan PK keduanya.
VoxPop.co.id
15 Agustus 2025
