Ngaku Bayar Pajak Rp3,4 Miliar, Deddy Corbuzier: Gak Rela!

Deddy Corbuzier
Sumber :
  • VoxPop.CO.ID/Aiz Budhi

VoxPop – Deddy Corbuzier membuat konten YouTube yang menampilkan dirinya tengah berbincang dengan Direktur Jenderal Pajak Republik Indonesia, Suryo Utomo. Dalam konten YouTube tersebut, Deddy mengungkapkan bahwa dirinya membayar pajak senilai Rp3,4 miliar.

img_title Ramai Dikaitkan dengan Urusan Pajak, Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih Warga

“Ini adalah Bapak Suryo Utomo, ini adalah Dirjen Pajak Indonesia. Ini orang nomor satu di perpajakan Indonesia yang mengambil uang-uang saya,” kata Deddy Corbuzier kemudian tertawa, dikutip VoxPop, Kamis, 24 September 2020.

Mendengar pernyataan dari Deddy tersebut, Suryo Utomo merespons dengan santai sambil tertawa,“Karena tugas negara,” kata Suryo Utomo.

img_title Insentif Kendaraan Listrik Bikin Jakarta Berpotensi Kehilangan Pajak Rp2 Triliun

Baca Juga: Bahas Celana Dalam Dinar Candy, Deddy Corbuzier Mau Beli?

Kemudian, kepada Suryo, Deddy menunjukkan kartu pajak yang ia miliki. Ayah satu orang anak itu lantas mengungkapkan bahwa dia membayar pajak tahun ini sebebar Rp3,4 miliar.

img_title Purbaya Bakal Buru Pajak Orang Kaya yang Tak Laporkan Penyimpanan Dananya di Luar Negeri

“Saya punya kartu pajak. Saya kemarin bayar pajak tahun ini Rp3,4 miliar,” kata Deddy Corbuzier.

Tidak berhenti sampai di situ, Deddy Corbuzier kemudian mengajukan pertanyaan kepada Suryo Utomo. “Pak kalau ngomong-ngomong pajak nih pak, pertanyaannya gini pak, gak rela pak bayar pajak pak,” tanya Deddy.

Suryo Utomo kemudian menjawab dengan menjelaskan bahwa pajak tidak mungkin dipungut tanpa dasar. Dasar pemungutan pajak adalah undang-undang. Menurut Suryo, masyarakat Indonesia memang wajib berkontribusi untuk membayar pajak.

“Kalau rela gak rela kalau undang-undang mengatakan bahwa masyarakat Indonesia, pajak kan gak mungkin dipungut tanpa dasar. Dasarnya apa, undang-undang,” kata Suryo Utomo.

“Jadi kalau gak ada ungdang-undang, kita mungut pajak, ya gak benar. Ada undang-undang, masyarakat memang wajib berkontribusi. Untuk siapa, untuk negara sebetulnya,” katanya menambahkan.

BDO di Indonesia

Aturan Kemenkeu soal Penunjukan Kuasa Wajib Pajak Dinilai Jadi Evolusi Signifikan Sektor Perpajakan

Head of Tax BDO di Indonesia, Irwan Kusumanto menilai, PMK No. 44/2026 merupakan sebuah evolusi signifikan dalam administrasi pajak dan sektor perpajakan di Indonesia.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut