Surga Suaka Badak
- U-Report
C. Tindakan yang Dilakukan demi Terwujudnya Surga Suaka Badak
Pada tanggal 22 September 2015 lalu juga diumumkan rumah baru bagi badak yaitu di Kawasan Cikepuh. Rencana awal ada delapan lokasi yang disurvei untuk menjadi wacana rumah baru bagi badak. Saat ini, lokasi tersebut telah mengerucut menjadi dua, yaitu di Cikeusik di Pandeglang yang dikelola Perhutani dan Cikepuh, taman margasatwa yang berada di Sukabumi.
Menurut Haryono, Kepala Balai TNUK saat ini, Kawasan Cikepuh akhirnya dipilih sebagai lokasi paling memenuhi syarat sebagai rumah baru Badak Jawa. Pada bahasan selanjutnya akan dibahas bagaimana cara menjadikan kawasan Cikepuh menjadi surga dunia bagi badak. Kawasan Cikepuh yang menjadi rumah baru bagi badak sebaiknya dikelola secara modern dan sesuai standar internasional konservasi satwa langka.
Proses relokasi badak menuju ke rumah baru harus dilakukan dengan baik. Selain itu juga pemerintah harus menggugah hati nurani dan mengajak manusia untuk perduli pada keberadaan binatang langka ini.
Sebaiknya pengelolaan habitat baru tersebut adalah sebagai berikut. 1. Sistem Zonasi Pengelolaan taman nasional sudah diatur baik berdasarkan ketentuan nasioal maupun ketentuan internasional (IUCN). Pada ketentuan tersebut diatur bahwa pengelolaan kawasan konservasi suatu taman nasional berdasarkan zonasi yang pengelolaannya disesuaikan berdasarkan fungsi sesuai dengan UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.
Pembagian zonasi pada TNUK berdasarkan oleh Keputusan Dirjen Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam/ PHPA No.172/Kpts/DJ-VI/1991 yang diperbaharui dengan Keputusan Dirjen PHPA No. 115/Kpts/DJ-VI/1997 sebagai berikut: a. Zona inti adalah bagian kawasan taman nasional yang memiliki nilai konsevasi tinggi dan peka bagi kelangsungan hidup spesies satwa liar dan terancam punah terutama Badak Jawa.
Zona ini mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya peruahan apapun oleh aktivitas manusia yang peruntukan utamanya untuk perlindungan dan pelestarian spesies langka dan terancam punah.
b. Zona rimba memiliki nilai konservasi tinggi namun tidak peka untuk kelangsungan hidup spesies-yang terancam punah maupun yang dilindungi. Zona ini dilindungi dan pengunjung boleh memasuki untuk kepentingan pariwisata alam terbatas yang dikembangkan di sepanjang pantai.
