Geliat dan Arah Pendidikan Lebih Maju

oleh unsplash.com
Sumber :
  • vstory

Kesejahteraan Guru

img_title Merdeka Belajar dan Keterbaikan Masa Depan Bangsa

Selain mengenai kapasitas, permasalahan yang dihadapi guru atau tenaga pendidik kita adalah adanya kesenjangan di antara guru-guru kita. Tak sedikit justru guru kita yang masih jauh dengan apa yang dinamakan kesejahteraan. Padahal, guru sebagai pemegang utama agenda pendidikan harusnya memiliki kelayakan hidup agar mampu menjalani perannya yang begitu mulia

Hadirnya RUU Sisdiknas ini menjadi bukti adanya hawa sejuk bagi para pendidik di Indonesia, sebab RUU ini menjadi wujud kepedulian pemerintah kepada tenaga pendidik dengan mendorong semua guru di Indonesia ini mendapatkan penghasilan yang layak dalam menjalankan tugas mulianya mencerdaskan kehidupan bangsa yang sesuai dengan tujuan Indonesia yang tertuang pada UUD 1945.

img_title Pentingnya Memberikan Pendidikan Moral dan Karakter Anak Sejak Dini

Dalam RUU Sisdiknas ini juga, dengan mendorong pemberian penghasilan yang layak bagi guru ASN maupun non-ASN yang sudah mendapat tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Kemendibudristek juga memperjuangkan kesejahteraan dan hak pendidik Indonesia. Karena di aturan sebelumnya, tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru dan dosen yang bersertifikasi. RUU Sisdiknas mengatur bahwa tenaga pendidik yang belum bersertifikasi juga berhak mendapat tunjangan yang layak.

Selain itu, hal yang terkait dengan penghasilan muncul dalam Pasal 105. Dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan dan seterusnya

img_title Alternatif Menanggulangi Kekerasan di Dunia Pendidikan

Guru PAUD diakui

Selain tunjangan dan hak guru yang diperjuangkan, RUU Sisdiknas juga memperjuangkan pengakuan terhadap guru Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD yang melakukan layanan belajar untuk anak usia 3-5 sebagai salah satu pendidikan formal, dengan diberlakukannya pengakuan terhadap guru PAUD ini, guru PAUD juga akan mendapatkan tunjangan profesi yang layak selama memenuhi persyaratan. Hal ini juga mengangkat martabat seorang pengajar sehingga tidak ada lagi kabar guru dengan honor yang kurang layak setiap bulan.

Sejatinya dengan memberikan penghasilan yang layak juga merupakan wujud dari semangat pemerintah dalam  meningkatkan martabat guru di seluruh Indonesia. Hal ini sudah menjadi kewajiban, karena guru adalah profesi yang mulia, maka mereka harus dimuliakan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Disclaimer: Artikel ini adalah kiriman dari pengguna VoxPop.co.id yang diposting di kanal VStory yang berbasis user generate content (UGC). Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut