Pembatasan Bisnis Thrifting dan Industri Mikro Kecil
- vstory
VoxPop – Kementrian Koperasi dan UKM Indonesia beberapa waktu lalu menyampaikan kekhawatiran akan berkembangnya bisnis thrifting atau jual-beli pakaian impor bekas. Sebelumnya, pelarangan impor pakaian bekas pernah ditegaskan Menteri Perdagangan.
Bahkan larangan impor pakaian bekas secara regulasi telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permenag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam pasal 2 ayat (3) mengenai kriteria barang yang dilarang impor salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Pemerintah melarang perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting karena ditenggarai merusak pasar industri mikro kecil (IMK) serta untuk mencegah penyebaran bakteri atau penyakit yang terdapat di pakaian tersebut.
Pelarangan impor pakaian bekas tentu didasari sebagai salah satu upaya melindungi produk lokal, karena adanya kekhawatiran terjadi perang merek produk lokal dengan produk luar negeri. Meskipun demikian produk bekas atau second product, pakaian bekas merek impor masih memiliki jumlah peminat yang tinggi di Asia Tenggara, khususnya Indonesia.
Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan data impor pakaian bekas Indonesia mencapai 26,22 ton dengan nilai US$272.146 pada tahun 2022. Jumlah tersebut meningkat signifikan hingga 230,40% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebanyak 7,94 ton dengan nilai US$44.136. Informasi di beberapa media juga menunjukkan tahun 2022, Indonesia mengimpor pakaian bekas dari 23 negara dengan volume impor pakaian bekas terbesar dari Jepang sebanyak 12 ton dengan nilai US$24.478.
Larangan yang sudah dikeluarkan sejak 2021 ini masih menjadi dilema di kalangan masyarakat. Masyarakat menyambut jenis pakaian tersebut karena bisa mendapatkan pakaian dengan merk terkenal atau branded dengan harga yang sangat murah. Selain itu, penggunaan pakaian bekas dianggap bisa ikut mengurangi limbah karena masih memanfaatkan dan punya nilai guna. Tak heran, pedagang thrifting masih terus menargetkan pembeli untuk kalangan menengah ke bawah, meskipun ada juga pembeli dengan status ekonomi menengah ke atas.
Tingginya permintaan pakaian bekas merek impor mendorong beberapa pelaku usaha untuk tetap menjalankan bisnis ini. Meski ada sanksi jelas bagi yang melanggar berupa pemusnahan barang atau pencabutan izin usaha perdagangan. Transaksi jual-beli pakaian bekas impor juga merebak dalam pasar online atau melalui media sosial yang menjadikan aktivitas ini sulit untuk dicegah. Meskipun transkasi tersebut akan meningkatkan arus ekonomi digital, namun membawa konsekuensi dan tantangan yang berat bagi pelaku usaha pakaian lokal. Tidak heran lagi bahwa Indonesia menjadi target pasar yang potensial bagi limpahan pakaian bekas impor.
