Pemerintah Belum Melihat Korban Terorisme
- VoxPop.co.id/Aryo Wicaksono
VoxPop.co.id – Melalui revisi undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mendapatkan wewenang baru. Tak hanya memberikan perlindungan terhadap korban kasus terorisme, tetapi juga memberikan bantuan medis, psikososial, dan psikologis.
Namun, lembaga yang berdiri sejak 2008 ini, justru mengaku kesulitan mengimplementasikan undang-undang, karena tak ada aturan turunan yang menjelaskan teknis pemberian kompensasi itu. Akibatnya, korban aksi terorisme pun tak kunjung mendapatkan hak mereka yang sudah diatur negara.
Sebab, LPSK sebagai lembaga tidak diberikan anggaran oleh negara untuk memberikan kompensasi kepada korban. Di lain sisi, definisi korban juga belum tuntas, sehingga mereka kesulitan mendefinisikan siapa saja yang berhak mendapatkan kompensasi.
Kemudian, ada persoalan aturan yang lebih menitikberatkan pada penindakan, dan seolah-olah melupakan para korban.
Dalam wawancara dengan VoxPop.co.id pada 23 November 2016, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, perlu ada singkronisasi aturan, agar pemenuhan hak kompensasi pada korban bisa dilakukan.
Tanpa itu, maka komitmen kepada korban hanya menjadi aturan yang sulit diimplementasikan. Lalu, bagaimana upaya LPSK untuk mewujudkan komitmen mereka terhadap korban? Berikut, penjelasan lengkap Abdul Haris.
Di mana posisi LPSK dibandingkan dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dalam penanganan terorisme?
Dalam penanganan isu teroris, ada sejumlah lembaga yang berperan. Itu ada BNPT, Kepolisian, ada anti teror Densus, kemudian, sejumlah lembaga lain yang dibentuk penanganan isu teror. Tetapi, memang mainstream-nya itu lebih banyak kepada mencegah, supaya serangan teroris tidak terjadi. Kedua, bagaimana mengatasi serangan teroris. Ketiga, proses penegakan hukum atas peristiwa teroris.
Sementara itu, ada pihak lain dari peristiwa teror yang mengalami penderitaan, salah satunya korban akibat serangan teroris. Meskipun untuk isu teroris korban seringkali juga tidak hanya sebatas korban serangan, tetapi juga diartikan lain. Misalnya, keluarga pelaku juga dianggap sebagai korban, anak pelaku teoris seringkali dianggap korban.
Tetapi kita perhatikan korban dari serangan teroris yang langsung merasakan serangan teroris adalah mereka yang menjadi korban peristiwa itu. Misalnya, ada serangan bom, mereka menjadi korban langsung akibat serang itu dan kemudian banyak jatuh korban meninggal, luka. Ada juga tidak secara fisik, tetapi trauma. Nah, orang-orang ini dalam berbagai serangan teroris seringkali belum mendapatkan penanganan yang memadai. Jadi, banyak ketika meninggal yang bertanggung jawab keluarga, mengebumikan, dan segala macam kebutuhan ditanggulangi keluarga, atau masyarakat.
