Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai

Pemerintah Belum Melihat Korban Terorisme

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Aryo Wicaksono

Untuk bukti administratif ini bisa dikata tidak terlalu problem, karena banyak di antara mereka punya KTP, domisili jelas. Nah, tetapi ketika mereka harus menunjukkan bahwa mereka adalah korban, khususnya korban teroris yang terjadi beberapa waktu yang lalu, dalam peraturan disebutkan keterangan mereka adalah korban dikeluarkan Kepolisian. Sedangkan pelanggaran HAM berat dikeluarkan oleh Komnas HAM. Dan, ternyata ada beberapa korban yang tidak bisa mendapatkan keterangan dari Kepolisian, jadi kemudian menghambat korban mendapatkan layanan tadi. 

img_title LPSK: Sebaiknya Hasil Lelang Aset First Travel Dibangun Masjid

Kenapa bisa begitu?

Jadi, di satu sisi korban merasa kami adalah korban dan seharusnya dapat. Tapi di sisi lain, Kepolisian sendiri tidak ada record pasti, jelas bahwa korban yang jatuh pada peristiwa itu terjadi. Jadi, mereka enggak punya catatan siapa saja korban.  

img_title Kejahatan Seksual pada Anak dan Perempuan Terus Meningkat

Alasannya?

Bisa jadi, karena waktu fokus utama lebih pada pengungkapan kejahatan, siapa pelakunya, apa bukti, karena saat itu masih sangat misterius, karena tidak mudah mengungkapnya. Jadi, Kepolisian lebih fokus ke sana dan untuk melihat siapa saja pelaku yang diproses secara hukum.

img_title LPSK: Permohonan Perlindungan Kasus Terorisme dan Korupsi Melonjak

Sementara itu, korban waktu itu memang ada penanganan di rumah sakit, tetapi sifatnya sangat terbatas. Fokusnya bukan pada korban, tetapi pada pertolongan pertama.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai bersama reporter VoxPop.co.id Eka Permadi

Bapak sendiri melihat penanganan korban teror masih kurang pas?

Kami melihat masih ada kekurangan dalam penanganan korban kejahatan itu. Untuk peristiwa teroris yang baru terjadi tidak terlalu problem, karena memang baru terjadi dan untuk mendapatkan informasi siapa saja yang menjadi korban lebih mudah. Kita bisa koordinasi langsung dengan pihak Kepolisian dan rumah sakit, atau lembaga yang memberikan layanan.

Tetapi, untuk peristiwa yang sudah terjadi beberapa waktu lalu ini menjadi masalah. Salah satunya adalah memastikan mereka adalah korban. Tanpa ada keterangan mereka adalah korban, sulit memberikan layanan tersebut jadi inilah yang perlu dicarikan jalan keluar.

Tetapi, apakah mungkin korban teror di masa lalu mendapatkan kompensasi?

Memang ada beberapa di antara mereka, Kepolisian berani membuat keterangan bahwa mereka adalah korban. Khususnya bagi mereka yang pada peristiwa itu sudah diperiksa sebagai saksi, sehingga namanya tercatat jelas sebagai korban. Tetapi, buat mereka yang tidak bersentuhan dengan proses hukum ini agak kesulitan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut