Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai

Pemerintah Belum Melihat Korban Terorisme

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Aryo Wicaksono

Belum lagi, akibat korban meninggal itu meninggalkan keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi. Belum lagi, anak-anaknya yang tidak bisa melanjutkan pendidikan. Jadi, berbagai kesulitan muncul dari peristiwa itu. Tetapi, perhatian terhadap mereka dianggap masih kurang.

img_title Mensos Jamin Pendidikan Anak-anak Korban Bom

Mereka (korban) tak pernah mendapat bantuan?

Adakalanya, di antara mereka dapat bantuan, dan dalam beberapa peristiwa bantuan malah banyak datang dari pemerintah asing, seperti Bom Bali 1 dan 2, itu malah banyak dari pemerintah Australia.

img_title LPSK Kirim Tim Reaksi Cepat Ke Surabaya

Seperti apa penderitaan mereka?

Mereka yang sakit akibat peristiwa teroris itu, ternyata di antara mereka sakitnya tidak bisa disembuhkan sesaat, setelah peristiwa terjadi. Ada banyak di antara mereka itu yang penderitaan berlanjut sampai sekarang dan penderitaan berlanjut itu diikuti dengan upaya pengobatan tidak murah, ada pengobatan yang berlanjut. Nah, biaya pengobatan ini lebih banyak keluarga, dibantu pemerintah asing. Ada juga yayasan seperti kasus Bom Marriot itu dibantu oleh yayasan, tetapi ini tidak bisa banyak membantu.

img_title Sepi Peminat, Pendaftaran Calon Pimpinan LPSK Diperpanjang

Kenapa?

Dalam situasi seperti ini, orang melihat korban teroris masih terabaikan. Jadi, pemerintah belum melihat korban teroris adalah orang yang menderita akibat suatu peristiwa pidana yang sebenarnya bukan ditujukan kepada mereka, tetapi kepada pemerintah.

Karena itulah, muncul pernyataan apakah memang korban teroris tidak punya hak untuk mendapatkan layanan, khususnya mereka yang meninggal, atau sakit. Ini tidak berhak mendapatkan layanan dari pemerintah, nah setelah dilacak, ternyata UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme itu memberikan pengakuan bahwa korban teroris punya hak untuk mendapatkan layanan itu.

Kemudian, UU Nomor 31 tahun 2014, sudah menyebutkan bahwa korban teroris berhak mendapatkan pelayanan medis, psikologi, dan psikososial, juga berhak mendapatkan kompensasi dari negara.

Berangkat dari peraturan perundangan ini, korban punya hak mendapatkan layanan tersebut.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai

Berikutnya, tapi kenapa kompensasi tak kunjung diberikan>>>

Tapi kenapa kompensasi tak kunjung diberikan?

Nah, ketika akan memberikan layanan medis dan psikososial ini ada kendala. Sebenarnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi korban, antara lain mengajukan permohonan untuk mendapatkan layanan harus diikuti dengan bukti administratif yang menunjukkan identitas mereka, kemudian keterangan yang menyatakan mereka adalah korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut