Pemerintah Belum Melihat Korban Terorisme
- VoxPop.co.id/Aryo Wicaksono
Tapi kalau kami lebih fokus kepada orang yang menderita, baik ekonomi, fisik, psikologi akibat peristiwa itu, karena mereka ini lah yang menderita langsung.
Definisi bukan hanya kita dapatkan dalam perundang-undangan, tetapi ini kan satu definisi yang mengacu kepada deklarasi PBB tentang prinsip keadilan bagi korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kemudian di draf rancangan disebutkan bahwa penyidik, penuntut umum, advokat, pelapor, saksi beserta keluarga korban tindak pidana diwajibkan diberikan perlindungan dari ancaman, baik sebelum atau selama proses penyelidikan, tapi tidak menyebut korban. Jadi kami meminta agar korban disebutkan bahwa banyak sekali korban merasa trauma terancam terutama yang memberikan saksi di peradilan sehingga mereka juga mendapatkan perlindungan.
Selain itu, apa lagi?
Kemudian, kami mengusulkan dipertegas korban, atau ahli warisnya berhak mendapatkan kompensasi dimaksud ayat satu yang pembiayaannya dibebankan kepada negara dan pelaksanaannya dilaksanakan oleh pemerintah. Kami melihat, LPSK perlu juga disebut di sana sebagai lembaga menangani kompensasi. Maka, harus ada peran dari LPSK, kalau tidak nanti korban bingung lagi,
Lalu, terkait status korban tadi, siapa yang berhak untuk menetapkan status korban. Apakah Polri, atau LPSK. Kalau bisa, jangan Kepolisian tetapi LPSK.
Tapi kami juga melihat dalam peristiwa teror, pihak yang bisa melihat secara utuh itu Kepolisian. Berangkat dari data-data mereka bisa memilah mana pelaku mana korban, nah dari sana bisa dinyatakan korban ini dan pelakunya si ini. Nah, sehingga dalam bayangan kami ini harusnya kepolisian.
Tetapi, dalam praktik yang kami lihat, Kepolisian tidak berani mengeluarkan keterangan dan kadang-kadang tak bisa cepat, padahal korban sangat membutuhkan layanan. (asp)
