Pemerintah Belum Melihat Korban Terorisme
- VoxPop.co.id/Aryo Wicaksono
Tadinya kita berharap, putusan ini menjadi istilahnya pintu gerbang untuk mendapatkan kompensasi, dan kita berharap ini akan menjadi preseden untuk masa akan datang. Bahwa, kalau mereka menjadi korban bisa dapat kompensasi. Ternyata, enggak berhasil juga.
Jadi, ini terkesan korban memohon mendapatkan haknya?
Ya memang itu kewajiban negara, tetapi ada prosedur. Misalkan korban mendapatkan bantuan medis psikologi, itu memang hak korban tapi negara tidak bisa serta merta memberikan layanan itu, korban harus mengajukan permohonan dan setelah syarat-syarat terpenuhi baru diberikan layanan.
Begitu juga dengan kompensasi ini. Ketika korban sudah dinyatakan berhak. Yang jadi masalah seperti korban tidak ada kepastian hukum, sudah jelas disebut korban berhak mendapatkan, tetapi karena tidak ada mekanisme, hak mereka diabaikan.
Apa yang dilakukan LPSK?
Untuk psikososial dan kompensasi, kita juga melihat revisi UU Teroris ini adalah momentum mengatasi berbagai kendala pemenuhan hak korban teroris. Jadi, misalnya tadi surat keterangan dari aparat penegak hukum, apakah ada cara yang bisa ditempuh korban untuk lebih memudahkan, dan tetap bisa mendapatkan layanan. Nah, ini yang sedang kita minta masukan dari pihak lain dan DPR.
![]()
Dalam revisi ini LPSK dilibatkan?
Jadi, kita oleh Pansus diminta memberikan masukan. Awalnya, kita merepsons revisi yang disuarakan DPR waktu itu lebih kepada melibatkan TNI dalam operasi dan proses pengakuan hukum. Lalu, kami menyambut revisi tersebut, tetapi fokusnya jangan cuma pada penindakan tapi bagaimana pemenuhan hak korban.
Lalu, kita pun diundang untuk memberikan masukan dalam kegiatan diskusi, bahkan terakhir kita diminta memberikan masukan definisi teroris itu apa. Ada beberapa hal yang disampaikan, mengusulkan, agar ada ketentuan umum terkait definisi korban jadi kami belum melihat dfenisi korban dalam uu sebelumya. Kemudian defenisi kompensasi, kemudian ?institusi dan keluarga.
Kenapa perlu? Karena, yang tadi kita lihat bahwa terkait korban penafisaran dari beberapa pihak sangat luas, bahkan keluarga pelaku jadi korban. Karena itu keluarganya harus mendapatkan perhatian perlindungan. Kalau tidak ditangani mereka bisa saja melakukan aksi serupa.
