Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai

Pemerintah Belum Melihat Korban Terorisme

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Aryo Wicaksono

Tetapi, apa saja yang berhak didapatkan korban?

img_title Mensos Jamin Pendidikan Anak-anak Korban Bom

Selain medis psikologi, UU itu menyatakan korban teroris berhak mendapatkan layanan psiko sosial. Apa yang dimaksud dengan psiko sosial, ini adalah upaya untuk meningkatkan kualitas kehidupan korban sebelum terjadi hingga mereka menjadi korban.

Jadi, kualitas kehidupannya tidak boleh turun, harus mengalami perbaikan, atau peningkatan. Kemudian, psikososial, korban perlu mendapatkan pendidikan, khususnya untuk anak yang orangtuanya menjadi korban jiwa peristiwa teroris. Kemudian, ada yang cacat, sehingga tidak bisa bekerja setelah menjadi korban.

img_title LPSK Kirim Tim Reaksi Cepat Ke Surabaya

Ada layanan psikosial yang dapat memfasilitasi mereka untuk memperoleh pekerjaan, atau keterampilan, atau penyaluran pekerjaan sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki. Nah, psiko sosial ini sebenarnya tidak sepenuhnya dilakukan oleh LPSK. LPSK lebih banyak memfasilitasi korban untuk mendapatkan layanan itu sedangkan program layanan psikososial itu berada di tangan pemerintah pusat dan daerah.

Nah, yang jadi masalah adalah di kementerian belum menyiapkan program untuk melaksanakan aturan turunan UU ini. Jadi, begitu korban teroris mereka butuh pendidikan, di dinas mereka punya program membantu kelompok miskin. Jadi, kalau mereka mengakses itu, harus ada keterangan mereka adalah orang miskin.

img_title Sepi Peminat, Pendaftaran Calon Pimpinan LPSK Diperpanjang

Padahal, mereka adalah korban. Jadi, program itu belum dibuat dalam rangka memenuhi hak mereka sebagai korban kejahatan, tetapi itu bisa diakses karena mereka miskin.  Ketika ingin mendapatkan layanan ini mereka harus mengurus keterangan miskin dulu.

Tetapi, kita kan maunya bukan persoalan miskin, atau kaya tapi persoalan kejahatan yang berhak mendapatkan layanan psikososial. Itu yang menjadi problem, artinya meskipun ada keinginan untuk memenuhi hak-hak korban ternyata masih ada problem bersifat teknis.

Lukisan Pimpinan LPSK periode 2013-2018

Selanjutnya, bagaimana dengan kompensasi?>>>

Lalu bagaimana dengan kompensasi?

Terkait kompensasi. UU ini menyatakan bahwa korban berhak mendapatkan kompensasi. Nah, kompensasi ini ganti kerugian yang diderita oleh korban dan dibayar oleh negara. Tetapi, ternyata meskpin UU sudah menyebut secara tegas berhak mendapatkan kompensasi, namun sampai sekarang belum ada korban yang memperoleh kompensasi.

Nah, untuk besaran kompensasi diputuskan oleh pengadilan. Ada putusan pengadilan menurut korban bahwa ada di dalam proses peradilan kasus Marriot diputuskan korban berhak mendapatkan kompensasi, tetapi kemudian korban menanyakan kompensasi tersebut, korban tidak mendapatkan layanan dengan alasan putusan tersebut tidak menyebutkan siapa-siapa yang mendapatkan kompensasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut