BPJS Kesehatan Bukan Kewajiban, tapi Kebutuhan
- BPJS Kesehatan
Kemudian, diantisipasi bersama, termasuk pilihan dan komitmen Presiden Jokowi untuk mengatasi defisit tersebut melalui anggaran negara. Bukan dengan menaikkan iuran atau mengurangi manfaat program bagi masyarakat. Inilah komitmen yang luar biasa dari pemerintah untuk tetap menghadirkan negara bagi rakyatnya di sektor kesehatan. BPJS Kesehatan juga memiliki data historis yang lengkap, sehingga bisa memprediksinya dari awal. Dan, sesuai prinsip jaminan sosial kesehatan, semua harus bisa diprediksi. Jutaan data dianalisis. Berapa banyak masyarakat menggunakan BPJS Kesehatan dalam setiap bulannya. Berapa rupiah rata-rata biaya kesehatan sekali menggunakan. Berapa besar biaya yang harus dikontrol dalam pelayanan sehingga tidak terjadi pembayaran yang tidak perlu (medical unnecessity) dan overconsume, yang semuanya membutuhkan keahlian tertentu.
Kalau tahun 2017 itu berapa total tagihan dan kekurangan yang harus dibayar pemerintah?
Sekarang masih proses audit, nanti kalau auditnya sudah selesai kita informasikan. Jadi begini, di hulunya ini kan biaya pendapatan dan pengeluaran itu kan basisnya iuran. Dan iuran ini Presiden punya pandangan tersendiri. Beliau tidak ingin memberatkan masyarakatlah intinya. Sehingga iuran tidak harus sesuai dengan hitungan akademik yang ada, karena pemerintah masih bisa mengatasi dengan sumber lain. Jadi perlu diketahui, prinsip program ini kan Anggaran Berimbang. Seperti tahun 2017 kita selalu rapat mulai bulan Agustus sampai september itu berapa sih uang masuk dari iuran. Dan berapa sih pengeluaran? Kalau uang masuk yang dari hilir ini tidak sesuai, apakah kita ingin menaikkan iuran? Kan seperti itu pertanyaannya. Dan Presiden memutuskan untuk tidak memilih menaikkan (iuran). Jangan membuat masyarakat susah. Jadi apa yang dilakukan? Yang dilakukan adalah mencari sumber lain untuk mengisi itu. Dan itu sudah diputuskan oleh pemerintah.
Apa solusi menutupi defisit anggaran tersebut dari pemerintah?
Sesuai dengan hasil Rapat Tingkat Menteri (RTM) beberapa waktu lalu, terdapat beberapa opsi dan strategi yang akan dilakukan di antaranya suntikan dana, optimalisasi tata kelola Program JKN-KIS, dan terdapat pula opsi pembiayaan melalui kontribusi cukai rokok untuk biaya pelayanan kesehatan. Tata kelola yang baik dalam Program JKN-KIS menjadi hal mendasar yang harus dilakukan oleh semua stakeholder yang memiliki peran dalam program ini, bukan hanya BPJS Kesehatan. Beberapa strategi optimalisasi yang menjadi keputusan di rapat tingkat menteri adalah :
1. Optimalisasi manajemen klaim dan mitigasi fraud.
2. Memperkuat peran BPJS Kesehatan dalam strategic purchasing, sehingga menjaga posisi BPJS Kesehatan sebagai purchaser.
3. Optimalisasi peran FKTP sebagai gatekeeper yang akan mengendalikan rujukan, karena fakta menunjukkan bahwa sistem rujukan dapat dilaksanakan secara efektif pada era JKN dan dapat mengefisienkan biaya pelayanan kesehatan.
4. Akan dilakukan penerapan cost sharing atau iuran biaya untuk beberapa pelayanan kesehatan yang berpotensi moral hazard. Hal ini dilakukan dengan tujuan mengedukasi masyarakat atau peserta JKN-KIS dan mendorong kualitas layanan yang diberikan fasilitas kesehatan yang bekerja sama, dengan menerapkan pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS tepat sesuai dengan clinical pathway, berkualitas dan efisien.
5. Melakukan upaya efisiensi operasional yang sampai saat ini terus diterapkan karena dalam mengelola dana jaminan kesehatan nasional tentu saja menganut prinsip kehati-hatian. Pengawasan dilakukan oleh berbagai pihak baik itu pihak internal maupun eksternal.
6. Penyesuaian batas atas upah untuk kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), yang saat ini nilainya masih di bawah angka keekonomian, dan hal ini diperlukan dukungan regulasi.
7. Sebagai intervensi pemerintah akan mendorong peran pemerintah daerah yaitu 10 persen APBD untuk dana kesehatan dan akan dilakukan koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terkait optimalisasi 75 persen dari 50 persen pajak rokok earmark, dana bagi hasil cukai sebesar 50 persen dari pemerintah daerah untuk pembiayaan pelayanan kesehatan.
