Tax Amnesty Jilid II, Ekonom Sebut Hanya Genjot Penerimaan Sesaat

Pelayanan tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Chandra G Asmara

VoxPop – Pemerintah mewacanakan kembali adanya pengampunan pajak  atau Tax Amnesty jilid II. Kebijakan itu disebut-sebut jadi salah satu poin pembahasan revisi kelima Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

img_title Aturan Kemenkeu soal Penunjukan Kuasa Wajib Pajak Dinilai Jadi Evolusi Signifikan Sektor Perpajakan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan selain berisi kenaikan tarif PPN, RUU KUP ini juga akan membahas pengurangan tarif PPh badan, PPN barang jasa atau Goods and Services Tax (GST), hingga pajak karbon dan juga Tax Amnesty.

Khusus untuk Tax Amnesty, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai, kebijakan ini perlu mendapat pengawalan ketat. Karena sudah dilaksanakan secara luas pada 2017.

img_title Ramai Dikaitkan dengan Urusan Pajak, Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih Warga

Secara umum, Faisal menganggap program ini memang bisa mendongkrak penerimaan negara dalam jangka pendek. Tapi, juga ada efek merugikan dalam jangka panjang karena potensi penerimaan negara hilang banyak karena kebijakan ini dilaksanakan berulang.

Baca juga: Sri Mulyani Buka-bukaan Soal Kenaikan Tarif PPN

img_title Insentif Kendaraan Listrik Bikin Jakarta Berpotensi Kehilangan Pajak Rp2 Triliun

"Karena pengampunan pajak sebenarnya lebih besar. Selama ini masih banyak pajak yang dihindari atau tidak dibayarkan oleh kalangan orang pribadi maupun badan yang belum bisa sepenuhnya ditarik oleh Pemerintah," kata dia kepada VoxPop, Jumat, 21 Mei 2021.

Jika tujuannya untuk semakin memperluas basis pajak, Faisal juga mengkritisi. Sebab, untuk hasil dari kebijakan Tax Amnesty jilid I saja penerimaan pajak tidak kunjung mengalami peningkatan yang stabil, dan cenderung masih sering mengalami shortfall dari target.

"Dengan Tax Amnesty yang sudah massive waktu itu mestinya sudah terjadi perluasan basis pajak, ya. Jadi, efeknya mestinya meningkat penerimaan pajaknya, memang meningkat saat itu tapi selesai Tax Amnesty kan turun lagi, jadi tidak relevan," tegas Faisal.

Faisal menilai, di tengah terus defisitnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia, terlebih saat merebaknya Pandemi COVID-19, cara untuk menggenjot penerimaan negara dari pajak tidak bisa dengan cara yang konvensional dan dilakukan secara berulang.

"Jadi masalahnya bukan hanya basis pajaknya yang kurang luas, tapi setelah ada basis pajaknya ini implementasinya untuk ditarik pajaknya ini orang-orang yang tadi terdaftar dengan adanya Tax Amnesty kemana itu?" ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut