Prancis Sahkan RUU Larangan Media Sosial Untuk Remaja Di Bawah 15 Tahun
- Sipa/Shutterstock
Dukungan publik
Jika disahkan, aturan ini akan mewajibkan platform digital memblokir akses remaja melalui mekanisme verifikasi usia yang sesuai dengan hukum Uni Eropa.
Namun, penerapan larangan semacam ini bukan tanpa tantangan. Pemerintah Australia sebelumnya mengakui bahwa pelaksanaan kebijakan mereka tidak berjalan mulus. Saat aturan mulai berlaku, banyak anak yang mengaku berusia di bawah 16 tahun justru membanjiri media sosial dengan pesan yang menyombongkan diri karena masih bisa mengakses platform tersebut.
RUU di Prancis juga memperluas larangan penggunaan ponsel pintar di sekolah dasar dan menengah pertama, sehingga mencakup pula sekolah menengah atas.
Survei Harris Interactive pada 2024 menunjukkan 73 persen masyarakat Prancis mendukung larangan akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun.
Sementara itu, remaja di jalanan Paris terbelah pendapat. Sebagian mengaku memahami bahaya media sosial, tetapi ada juga yang menilai larangan tersebut terlalu berlebihan.
