Polisi: Nur Alamsyah Tak Terlibat Kasus Pengeroyokan Rico Valentino

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto
Sumber :
  • VoxPop/Andrew Tito

VoxPop - Polisi memastikan Muhammad Nur Alamsyah alias MNA tidak terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap artis Rico Valentino di area luar kafe Senopati, Jakarta Selatan.

img_title Usai Viral Libatkan Anak Promosikan Vape, Bigmo Bakal Dipanggil Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Rico mengaku menjadi korban pengeroyokan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

Sudah Meninggalkan Kafe

img_title Heboh! Pria di Tangerang Dianiaya 5 Jam Lebih Hingga Dipaksa Masturbasi, Polisi Turun Tangan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan Nur Alamsyah bukan salah satu pelaku pengeroyokan terhadap Rico Valentino. Hal itu karena saat terjadinya peristiwa dugaan pengeroyokan, Nur Alamsyah sudah meninggalkan kafe terlebih dahulu.

"Bukan, MNA saat itu sudah pulang," kata Budhi kepada wartawan, Sabtu, 30 April 2022.

img_title 4 Anak yang Diduga Diajak Bigmo Promosikan Vape Hingga Orang Tuanya Diperiksa Polisi

Baca juga: Beredar Kabar Nur Alamsyah Anak Eks Wakapolri, Ini Kata Kapolres

Terjadi di Luar Kafe

Budi menjelaskan dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di luar area kafe. Hal itu bermula ketika Rico Valentino lebih dulu memukul seseorang. Saat itu, diduga Rico masih dalam pengaruh minuman keras.

"Dia masih dalam kondisi ya mungkin terpengaruh dengan apa yang dia minum di dalam, kemudian dia di situ sempat memukul orang yang ada di luar kafe," kata Budi.

"Jadi saudara RV sempat memukul, kemudian orang yang dipukul reflek membalas, dan teman-temannya akhirnya ikut membantu orang yang dipukul oleh RV itu melakukan pemukulan kepada RV," lanjutnya.

Rico Valentino dan Putra Siregar Jadi Tersangka

Adapun Rico Valentino saat ini berstatus sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.

Selain Rico, Putra Siregar yang merupakan bos dari PS Store juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Dalam kasus ini, Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Konten kreator Emanuel Bryan atau dikenal dengan Ebe Martono

Kasus SPG Direkam Diam-diam Jadi Konten Berbuntut Panjang, Polisi Mulai Selidiki

Video yang memperlihatkan sejumlah usher atau SPG direkam tanpa izin untuk dijadikan konten media sosial (medsos) kini berbuntut ke penyelidikan polisi.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut