Digaji Cuma 500 Ribu, Alasan Eks Manajer Fuji Bawa Kabur Uang Rp 1,3 Milliar

Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus dari dugaan penggelapan uang Rp.1,3 Millar yang dilaporkan oleh Fuji terhadap eks manajernya, Batara, Kamis 11 Juli 2024.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat merilis kasus dari dugaan penggelapan uang Rp.1,3 Millar yang dilaporkan oleh Fuji terhadap eks manajernya, Batara, Kamis 11 Juli 2024.

img_title Usai Viral Libatkan Anak Promosikan Vape, Bigmo Bakal Dipanggil Polda Metro Jaya

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan mengatakan, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku tergoda dengan bayaran besar yang diterima oleh Fuji pada awal kerja. 

"Melihat keuntungan yang didapatkan dari saudari FU dan gajinya yang tidak terlalu besar, akhirnya tergoda melakukan penggelapan," ujar Tomi Kurniawan dalam keterangannnya, Kamis 11 Juli 2024. 

img_title Heboh! Pria di Tangerang Dianiaya 5 Jam Lebih Hingga Dipaksa Masturbasi, Polisi Turun Tangan

Fuji Utami

Photo :
  • Instagram/@fuji_an

Tomi pun membeberkan besaran gaji yang diterima oleh Batara selama menjadi manajer Fuji, yakni Rp 500 ribu per bulan.

img_title 4 Anak yang Diduga Diajak Bigmo Promosikan Vape Hingga Orang Tuanya Diperiksa Polisi

"Berdasarkan hasil keterangan saudari FU, saudara BA digaji sebesar Rp 500 ribu per bulan. Namun apabila ada kontrak kerja sama, BA mendapatkan 5-10 persen dari hasil kesepakatan," ujar Tomi. 

Tomi mengatakan, selama menjadi manajer, tak ada cekcok antara Batara dan Fuji. Dugaan penggelapan yang dilakukannya murni berdasarkan motif ekonomi dan kekecewaan pelaku terhadap korban.

"Sebenarnya hubungan pribadi saudari FU dan BA awalnya mereka kenal dari abangnya saudari FU, lalu mereka melakukan kontrak kerja sama. Tidak ada perselisihan atau cekcok, ini tindak pidananya murni atas ekonomi," ujarnya.

Diketahui mantan manajer Fuji itu menggunakan uang dugaan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar itu untuk cicilan apartemen dan mobil.

"Hasil tindak pidana saudara BA, diketahui BA menggunakan uang hasil penggelapan untuk bayar angsuran apartemen dan angsuran mobil, selain itu digunakan kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.

Konten kreator Emanuel Bryan atau dikenal dengan Ebe Martono

Kasus SPG Direkam Diam-diam Jadi Konten Berbuntut Panjang, Polisi Mulai Selidiki

Video yang memperlihatkan sejumlah usher atau SPG direkam tanpa izin untuk dijadikan konten media sosial (medsos) kini berbuntut ke penyelidikan polisi.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut