Polisi Dalami Cara Anita Kolopaking Lobi Brigjen Prasetijo

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
Sumber :
  • VoxPop/Ahmad Farhan

VoxPop – Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, diperiksa penyidik dari Jumat, 7 Agustus 2020 hingga Sabtu, 8 Agustus 2020. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami bagaimana cara Anita melobi Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan palsu untuk kliennya.

img_title Hari Kedua, Polisi Turunkan Anjing Pelacak Cari Potongan Kaki Korban Mutilasi di Kali Depok

"Penyidik mendalami peran yang bersangkutan, peran yang bersangkutan selama pembuatan surat jalan palsu tersebut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono kepada Wartawan, Minggu 9 Agustus 2020.

Anita diyakini penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Pol Prasetijo. Karena itu, penyidik mendalami secara rinci cara Anita hingga membuat komunikasi antara keduanya. Meski begitu, tidak dirinci pertanyaan apa saja yang dilempar. Sebab, hal itu dilakukan agar tidak mengganggu proses penyidikan.

img_title Polda Metro Siap Hadir di Praperadilan Keempat Roy Suryo Terkait Status Cekal

"Tentunya ini digali penyidik mulai poin per poin, waktu ke waktu. Tentunya waktu kan berjalan kan tidak langsung jadi begitu," kata dia.

Baca juga: Penembakan Misterius Terjadi di Tangsel, Ada di 7 Lokasi

img_title Polda Metro Pulangkan 3 WNI Korban TPPO dari Libya, Satu Alami Sakit Paru usai Diduga Dieksploitasi

Polisi bakal mengonfirmasi seluruh hasil pernyataan Anita ke Prasetijo dan saksi lain. Hal itu karena pihaknya tidak mau langsung percaya begitu saja dengan pernyataan Anita. Penambahan tersangka dalam kasus ini masih sangat mungkin. Hal itu mengingat penyidikan masih terus berjalan.

"Tentunya hasil berita acara yang bersangkutan akan diklarifikasi, dan evaluasi oleh penyidik. Dievaluasi kemudian ada kesesuaian atau tidak," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menahan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 8 Agustus 2020. Penyidik menahan Anita Kolopaking selama 20 hari ke depan supaya tidak kabur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penahanan terhadap Anita Kolopaking merupakan wewenang penyidik dan sudah mempunyai pertimbangan-pertimbangan.

Menurut dia, pertimbangan penyidik menahan Anita Kolopaking sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya (tindak pidana) dan agar tidak menghilangkan barang bukti. “Semua sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” kata Awi kepada wartawan, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Anita ditetapkan sebagai tersangka setelah proses gelar perkara pada Senin, 27 Juli 2020, dengan persangkaan Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut