PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar Gratis, Wagub: Untuk Rakyat Kecil

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad riza Patria.
Sumber :
  • Facebook Ariza Patria

VoxPop – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan Pemrov DKI Jakarta yang menggratiskan bagi yang memiliki hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar bebas pajak bumi dan bangunan atau PBB

img_title Aturan Kemenkeu soal Penunjukan Kuasa Wajib Pajak Dinilai Jadi Evolusi Signifikan Sektor Perpajakan

Ia menuturkan, bahwa tujuan dari itu semata-mata untuk kepentingan dari masyarakat kecil. 

"Ini kan PBB ini kan besar biayanya, dan kita memberikan keringanan bagi warga yang di bawah Rp2 miliar, itu digratiskan. Itu kebijakan untuk kepentingan masyarakat kecil," kata Riza di Jakarta, Senin, 13 Juni 2022. 

img_title Ramai Dikaitkan dengan Urusan Pajak, Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih Warga

Baca juga: Pengamat Ini Usul Subsidi BBM Diganti ke Transportasi Publik

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait kewajiban warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk rumah warga Ibu Kota yang memiliki hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar bebas PBB. 

img_title Insentif Kendaraan Listrik Bikin Jakarta Berpotensi Kehilangan Pajak Rp2 Triliun

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resminya mengatakan, hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2. Kebijakan itu dikeluarkan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. 

"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah," ujar Anies. 

Ia menjelaskan, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit di masa pandemi saat ini. Sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta, memerlukan anggaran tambahan. 

Penyemprotan Disinfektan di Gedung Balaikota DKI Jakarta

Photo :
  • VoxPop/Muhamad Solihin

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut: 

I. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022. 

a. Objek rumah tinggal milik orang pribadi; 

1. NJOP sampai 2. NJOP > Rp2 miliar: diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen. 

b. Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen. 

II. Kebijakan Pembayaran PBB 2022.

A. Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi 

1. Tahun pajak 2022: 

  • Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022. 
  • Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022. 
  • Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November 2022.
  • Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut