Paman Wanda Hamidah Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan
Sumber :
  • VoxPop/FO

VoxPop Metro – Paman dari artis Wanda Hamidah, Hamid Husein resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan Japto Soerjosoemarno. Meski berstatus tersangka, polisi tak menahan Hamid Husein.

img_title Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah dari Status Jaksa

"Iya seperti itu kira-kira (tidak ditahan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis, 17 November 2022.

Zulpan tidak mengungkap lebih jauh alasan penyidik tidak menahan Hamid Husein terkait kasus penyerobotan lahan tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa ancaman hukuman dalam kasus tersebut kurang dari 5 tahun. "Pasal 167 ya, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," bebernya.

img_title Perempuan di Ciamis Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI, Apa Motifnya?

Diketahui, Hamid Husein hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Zulpan berharap, Hamid dapat kooperatif dan memenuhi agenda pemeriksaan tersebut. 

img_title Roy Suryo Gugat Pencekalan Lewat Praperadilan Keempat, Polda Metro Jaya Nyatakan Siap Hadapi Sidang

"Kita harapkan kooperatif jika dilakukan pemeriksaan hari ini," tandas Zulpan.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membenarkan kalau paman dari artis ternama Wanda Hamidah, Hamid Husein statusnya tersangka atas dugaan penyerobotan lahan.

"Iya, benar (sudah tersangka)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 16 November 2022.

Wanda Hamidah

Photo :
  • Tangkapan Layar: Instagram

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, Hamid bakal dimintai keterangan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat pihak Japto Soerjosoemarno, besok. Pemeriksaan bakal berlangsung di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Di mana, kata dia, pemeriksaan pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, kuasa hukum Hamid Husein, Albert Aswin mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik soal kasus dugaan penyerobotan lahan. 

"Pak Hamid Husein akan datang memenuhi panggilan tersebut," ucap Albert Aswin kepada wartawan, Kamis 17 November 2022.

Albert mengatakan, dia telah menerima surat panggilan terhadap kliennya tersebut. Dirinya mengaku tak akan membawa bukti-bukti lagi dalam pemeriksaan ini. Sebabnya, hal itu telah ia serahkan ke penyidik. Kata dia, kliennya akan memenuhi panggilan sekitar pukul 10.00 WIB.


 

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Polda Metro Pulangkan 3 WNI Korban TPPO dari Libya, Satu Alami Sakit Paru usai Diduga Dieksploitasi

Polda Metro Jaya melakukan pemulangan terhadap tiga orang WNI korban TPPO dari Libya. Korban mengalami eksploitasi, gangguan kesehatan, hingga sakit paru.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut