2 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Damai, Polda Metro Hentikan Kasusnya

Jokowi ke Polda Metro Jaya Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu
Sumber :
  • VoxPop/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VoxPop – Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk dua tersangka yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

img_title Jokowi Kunjungi NTT Selama Tiga Hari, Sambutan Masyarakat Diprediksi Meriah

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi dan Damai Lubis.

“Sudah (SP3),” kata Iman saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Januari 2026.

img_title Kunjungan Jokowi ke NTT Disebut PSI Bukan Sekadar Silaturahmi Politik

Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis Eggi Sudjana

Photo :
  • tvOne

Di sisi lain, ia juga membenarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan restorative justice atau pengajuan damai. Kini, pihaknya telah memproses permohonan kedua belah pihak untuk restorative justice. 

img_title PSI NTT Sebut Jangan Karena Politik, Sejarah Pembangunan NTT Dihapus

SP3 ini diterbitkan dalam rangka mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian.

“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” kata Iman.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Kemudian dalam penetapan tersangka ini,  Polda Metro Jaya membagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Para tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian tersangka dari klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis di Polda Metro Jaya.

Photo :
  • VoxPop.co.id/ Bayu Nugraha

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, permohonan restorative justice ini disampaikan langsung ke penyidik, oleh penasihat hukum tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut