Rano Karno Ungkap Biang Kerok Pendapatan Pajak Daerah 2025 Kurang dari 90%

Wagub DKI Jakarta Rano Karno menghadiri pembukaan JITEX 2025
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VoxPop – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan pendapatan daerah dari komponen pajak daerah pada 2025 masih kurang dari target.

img_title Kadin Se Indonesia Dipanggil Prabowo, Anindya Ungkap Diskusi soal Genjot Ekonomi Daerah

Hal tersebut disampaikan Rano saat membacakan pidato Gubernur Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 20 April 2026.

“Walaupun secara umum pendapatan daerah dapat terealisasi dengan baik, namun terdapat beberapa komponen pajak daerah yang capaiannya belum optimal atau kurang dari 90 persen,” kata Rano.

img_title Fakta Mengejutkan Kenapa Karawang Jadi 'Magnet' Pengemis hingga Pemulung dari Luar Daerah: Sehari Bisa Raup Rp150 Ribu

Di antaranya, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dia menjelaskan ada tiga faktor yang menyebabkan dua komponen pajak tersebut belum mencapai target.

img_title Ramai Dikaitkan dengan Urusan Pajak, Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih Warga

Pertama, karena adanya kebijakan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengecualikan bahan bakar minyak (BBM) untuk keperluan industri dari objek pungutan PBBKB. Kebijakan itu berdampak terhadap potensi kehilangan penerimaan.

“Terdapat perluasan pengecualian objek BPHTB sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024,” jelas Rano.

Faktor terakhir, menurut Rano ialah adanya kecenderungan peningkatan penggunaan energi alternatif, termasuk kendaraan listrik.

“Secara agregat dapat berpengaruh terhadap realisasi penjualan BBM dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” pungkasnya. 

tvOnenews.com/Syifa Aulia

BDO di Indonesia

Aturan Kemenkeu soal Penunjukan Kuasa Wajib Pajak Dinilai Jadi Evolusi Signifikan Sektor Perpajakan

Head of Tax BDO di Indonesia, Irwan Kusumanto menilai, PMK No. 44/2026 merupakan sebuah evolusi signifikan dalam administrasi pajak dan sektor perpajakan di Indonesia.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut