132 Kg Ganja Disita Polres Jakpus Sepanjang Juli 2026, 2 Pengendali Jaringan Narkoba Masih Diburu
- ANTARA/Adimas Raditya
Jakarta, VoxPop – Polres Metro Jakarta Pusat menyita sekitar 132 kilogram ganja dari pengungkapan tiga kasus peredaran narkotika sepanjang Juli 2026 serta menetapkan dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga menjadi pengendali jaringan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung mengatakan dalam tiga kasus tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran.
"Dari ketiga pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis ganja dengan total berat bruto sekitar 132 kilogram," kata Reynold dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
Dia merinci pengungkapan pertama menghasilkan barang bukti 80.004 gram ganja yang dikemas dalam 81 bungkus berlakban di dalam tiga kardus, berikut dua telepon genggam dan dua unit sepeda motor.
Kasus kedua mengungkap sebanyak 22.266 gram ganja yang disimpan di dalam satu kotak kayu berisi kardus dan 36 gulungan plastik serta satu telepon genggam.
Kemudian pada kasus ketiga, polisi menggagalkan pengiriman dua dus besar berisi 30 paket ganja seberat sekitar 29,8 kilogram yang rencananya dikirim kepada penerima di wilayah Tangerang.
Menurut Reynold, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga mengarah kepada para pelaku yang berperan sebagai penerima, penjemput, dan kurir.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku bekerja atas perintah pengendali yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO," ujar Reynold.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro menyebutkan seluruh pasokan ganja yang diungkap dalam tiga perkara tersebut diduga berasal dari Aceh.
Meski demikian, pihaknya masih mendalami keterkaitan ketiga kasus tersebut untuk memastikan jika seluruhnya berada dalam satu jaringan yang sama.
"Untuk tiga laporan polisi yang kami tangani, keseluruhan berasal dari wilayah Sumatra, tepatnya Aceh. Masih kami dalami terkait jaringan tersebut," ungkap Wisnu.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan ganja tersebut rencananya diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Polisi juga menyebutkan salah satu tersangka berinisial WSW yang merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu pada 2018.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar. (Ant)
