Prijanto Peringatkan Jokowi agar Hati-hati dengan Ahok
- VoxPopnews/Fajar Ginanjar Mukti
VoxPop.co.id - Prijanto, mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, memberikan klarifikasi atas tudingan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal masalah lahan Taman BMW, Papanggo, Jakarta Utara, dengan PT Agung Podomoro Land, Tbk (APLN). Prijanto menegaskan bahwa pernyataan Ahok adalah fitnah.
"Tudingan itu tidak menjawab pertanyaan adakah korupsi di atas Taman BMW? Apa pernyataan Ahok benar Taman BMW tidak ada korupsi?" kata Prijanto dalam siaran persnya, Selasa, 12 April 2016.
Prijanto menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki urusan perdata dan pidana dalam persoalan Taman BMW. Ia pun yakin Jokowi tak akan lupa dengan pertemuan pada 27 Agustus 2013, di rumah dinas Gubernur Taman Suropati 7, Jakarta.
"(Jokowi) tentu akan bilang, Prijanto tidak pernah minta Gubenur untuk menekan pengembang agar membayar kepada pemilik atau rakyat. Prijanto hanya berlapor kasus Taman BMW yang sesungguhnya, terkait DKI akan membangun stadion di atas Taman BMW," ujar Prijanto.
Prijanto menceritakan, ketika melapor saat itu, Jokowi spontan mengatakan bahwa ia sudah terlanjur menandatangani surat susunan panitia pembangunan stadion. Lalu, Jokowi kemudian bertanya padanya.
"Gampang, Pak. Sampaikan panitia, stadion bisa dibangun bila ada IMB dan IMB bisa keluar jika ada sertifikat. Sertifikat urusan pengembang. Selanjutnya Jokowi bilang, ‘begitu, Pak? ‘Iya’,’ jawab Prijanto,".
Sejak itu, Prijanto mengaku tidak pernah bertemu Jokowi lagi. Oleh karena itu, dia mempertanyakan tuduhan sudah berbicara atau berharap Jokowi menekan pengembang.
"Saya berpendapat, saat ini Ahok dalam posisi sulit untuk menjawab, mengapa dirinya membela Podomoro. Makanya Ahok mengarang cerita, yang sifatnya ngeles sambil menyerang dengan fitnah dan menarik Jokowi," tutur pria yang sekarang menjadi pengamat permasalahan Ibu Kota.
Prijanto menilai hanya orang yang tidak cerdas, yang tidak bisa membaca kasus Taman BMW dan hanya orang bodoh jika tidak bisa membaca kasus Taman BMW masuk 3 ranah hukum, perdata, pidana dan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Ranah tipikor terbongkar kerena diawali persoalan perdata antara pengembang dengan rakyat. Perkara perdata dan pidana, diperoleh dari laporan advokat Eggy Sudjana ke DKI. Kasus Taman BMW pertama gelar perkara 14 September 2012, dipimpin Wagub Prijanto," ungkap Prijanto.
