10 Pembunuh Bos Pelayaran Terancam Hukuman Mati

Polda Metro Jaya merilis pelaku pembunuhan bos pelayaran
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon

VoxPop – Polisi menyebut 10 tersangka pembunuhan terhadap bos pelayaran bernama Sugianto (51 tahun) terancam hukuman mati. Sebabnya, ke 10 orang tersangka ini dikenakan pasal pembunuhan berencana.

img_title Roy Suryo Gugat Pencekalan Lewat Praperadilan Keempat, Polda Metro Jaya Nyatakan Siap Hadapi Sidang

Baca Juga: Pria Pelaku Penembakan Bos Pelayaran Amatiran, Ini Faktanya

"Para tersangka ini kita kenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan atau Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," ucap Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Markas Polda Metro Jaya, Senin 24 Agustus 2020.

img_title Sidang Memanas, Kubu Roy Suryo Cecar Ahli Polda Metro: Ngaku Ahli tapi Tak Baca Putusan Praperadilan

Para tersangka tersebut adalah NL (34 tahun), R alis DM, R, MR, DW, AJ, S, RS, SP. Sedangkan dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api yakni TH dan SY. 

NL selaku otak dari pembunuhan telah menyiapkan uang sebesar Rp200 juta untuk sindikat pembunuh bayaran yang dipakainya. Namun, Nana belum bisa memastikan dari mana NL mendapatkan uang tersebut 

img_title Cekcok Berdarah, Kakek 60 Tahun Ditangkap Polisi usai Bunuh Pria di Plaza Kabanjahe Karo

“Dari tersangka NL sudah disiapkan dana Rp200 juta untuk cari pembunuh bayaran. Ini masih akan kita dalami,” katanya.

Sebelumnya, Sugianto (51 tahun), seorang pengusaha bisnis logistik pelayaran ditembak orang tidak dikenal di depan ruko Royal Gading Square, Kamis, 13 Agustus 2020. Korban ditembak dari arah belakang sebanyak lima kali oleh salah satu pelaku. Korban pun akhirnya tewas di lokasi kejadian.

Kejadian penembakan tersebut juga sempat menyita perhatian warga sekitar lantaran terdengarnya suara letusan senjata api. Namun, warga tidak ada yang berani mendekat. Pelaku pun dengan leluasa kabur tanpa hambatan dari lokasi.

Pelaku penembakan tersebut diketahui berjumlah dua orang. Satu pelaku bertugas sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban. Sementara, pelaku lainnya menunggu dengan sepeda motor yang tidak jauh di lokasi. 

Usai membunuh korban, kedua pelaku langsung kabur dari lokasi. Tapi, kejadian penembakan tersebut juga terekam CCTV sekitar lokasi dan menjadi viral di media sosial.

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Perempuan di Ciamis Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI, Apa Motifnya?

Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, karena diduga menyebarkan informasi bohong terkait ajakan demonstrasi.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut