KPK Tetapkan Dirut PT PAL Budiman Saleh sebagai Tersangka

Direktur Utama PT PAL Indonesia, Budiman Saleh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VoxPop – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia, Budiman Saleh, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017. 

img_title Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Budiman tersangka dalam kapasitasnya sebagai direktur Aerostructure periode 2007-2010, direktur Aircraft Integration (2010-2012); dan direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017).

Penetapan tersangka terhadap Budiman Saleh merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Dirut PT DI, Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah, Irzal Rizaldi Zailani.

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BUS (Budiman Saleh)," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Oktober 2020.

Baca juga: Sri Mulyani Sentil Pemda Lagi, Belanja APBD Lambat Tak Bantu Rakyat

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

Karyoto lebih jauh menjelaskan, kasus ini bermula dari rapat dewan direksi PT DI pada akhir 2007 yang antara lain membahas dan menyetujui penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/pembeli PT DI atau end user untuk memperoleh proyek. 

Pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan dewan direksi dengan dasar pemberian kuasa kepada direktorat terkait. 

"Persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user dilanjutkan oleh direksi periode 2010-2017," ujar Karyoto.

Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan direksi tersebut, para pihak di PT DI melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan, yakni PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Angkasa Mitra Karya, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Penta Mitra Abadi, dan PT Niaga Putra Bangsa serta Ferry Santosa Subrata selaku dirut PT Selaras Bangun Usaha untuk menjadi mitra penjualan. Penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut