Azis: Revisi UU Pemilu Dibutuhkan untuk Solusi Sejumlah Kekhawatiran

Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin (kiri) saat paripurna DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VoxPop – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kembali menanggapi pro dan kontra revisi Undang-undang Pemilu. Menurut Azis, revisi UU Pemilu merupakan hal yang penting. 

img_title DPR Usul Pilkada Hanya Pilih Kepala Daerah Tanpa Wakil

Wakil Ketua Umum DPP Golkar itu mengaku tengah menyerap banyak aspirasi dari masyarakat terkait sistem demokrasi dan politik di Indonesia.  

"Pembahasan RUU Pemilu relevan dan penting untuk dilakukan dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi bagi kemajuan bangsa dan negara yang kita cintai yaitu Indonesia," kata Azis kepada wartawan, Selasa 9 Februari 2021

img_title Kesaksian Orang Tua Siswa soal Robohnya SDN Kebayoran Lama 09 Jaksel: Terjadi saat Libur Pilkada Jakarta Hujan Deras

Azis menyampaikan alasan dan urgensi UU Pemilu saat ini. Pertama, UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebabkan kondisi kompleksitas pemilu lima kotak yakni kotak Pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD I, dan DPRD II. Kedua, dengan banyaknya yang dipilih itu berpengaruh terhadap tingginya surat suara tidak sah (invalid votes) dan surat suara terbuang (wasted votes)

"Ketiga, adanya putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 tentang rekonstruksi keserentakan pemilu. Dan, keempat, desain kelembagaan penyelenggara pemilu yang cenderung belum berimbang dalam membangun posisi dan relasi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP," ujar Azis.

img_title Legislator PDIP: Politik Uang Bisa Selesai dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tidak Langsung

Dia menyebutkan, alasan kelima, yakni kebutuhan penyelarasan pengaturan dengan berbagai putusan MK terkait UU Pemilu seperti hak pilih, mantan terpidana, dan lain-lain. Lalu, keenam, penyelesaian permasalahan keadilan pemilu dengan terlalu banyak ruang saluran sehingga sulit mencapai keadilan dan kepastian hukum.

Revisi terhadap UU Pemilu, kata Azis, bukan tertujuan untuk mengugurkan amanat UU Pilkada tahun 2016 yang melahirkan ketentuan penyelenggaraan pemilu secara serentak pada 2024 bersamaan antara pilkada dan pilpres. 

"Justru sebaliknya, revisi terhadap UU Pemilu dibutuhkan untuk mencari solusi atas sejumlah kekhawatiran bila pilkada dan pemilu diselenggarakan serentak, seperti kesiapan anggaran, kesiapan penyelenggara, kesiapan pemilih, serta keadilan dan kepastian hukum," ujarnya.

Pun, ia mengimbau bila akhirnya sejumlah fraksi di DPR memutuskan untuk merevisi UU Pemilu, maka fokus pembahasan harus berkenaan dengan upaya mencari solusi. Hal ini penting dalam rangka membangun sistem penyelenggaran pemilu yang efektif, efisien.

"Upaya ini untuk menyempurakan sistem demokrasi di Indonesia. Publik diharapkan tidak berspekulasi tentang rencana DPR melakukan revisi terhadap UU Pemilu" ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut