Penahanan Eks Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Diperpanjang

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan mantan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim. Masa penahanan akan diperpanjang selama 30 hari ke depan.

img_title KPK Duga Raja Juli Belum Kembalikan Seluruh Uang dalam Amplop dari Bupati Kuansing, Berapa Jumlahnya?

"Tim Penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan Tsk ARM (Abdul Rozaq Muslim) berdasarkan Penetapan Ketua PN Bandung selama 30 hari ke depan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 23 Februari 2021.

Ali lebih jauh menuturkan, penahanan terhitung sejak 25 Februari 2021 sampai 26 Maret 2021.

img_title KPK Ungkap Raja Juli Bertemu Bupati Kuansing Tiga Kali hingga Dugaan Setoran Uang ke Pejabat Kemenhut

Tersangka perkara suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 itu ditahan di Rumah Tahanan KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Penyidik akan terus melengkapi berkas perkara penyidikan dengan memanggil para saksi yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

img_title Tukang Piscok Gay Pelaku Mutilasi di Depok Blak-blakan: Jasad Dipotong karena Susah Dibawa

Dalam perkara ini, Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Rozaq diduga menerima uang senilai Rp8.582.500.000 karena telah membantu pihak swasta bernama Carsa AS untuk memperoleh proyek pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.

KPK menetapkan status tersangka dan menahan Abdul Rozaq pada Senin, 16 November 2020.
 

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Tambah Penempatan Dana SAL Rp 40 Triliun di Himbara, Senin Depan Ditambah Rp 30 Triliun

Purbaya telah menambah penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) ke bank Himbara Rp 40 triliun, serta Rp 30 triliun lagi pada hari Senin pekan depan, 10 Agustus 2026.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut