Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Jadi Perdata Bukan Pidana

Ketua DPP Gerindra dan Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zahrul Darmawan

VoxPop – Pasal penghinaan terhadap Presiden RI dalam RUU KUHP, diusulkan agar dijadikan perdata, bukan pidana. Usulah itu disampaikan anggota Komisi III DPR Habiburokhman, dalam rapat kerja Komisi III dengan Menkumham.

img_title Tangis Ibu Santri yang Tewas Dibakar, Minta Tolong Prabowo, Singgung Dugaan Oknum Polisi dan Kemenag Tutupi Kasus

Habiburokhman dalam rapat mengatakan, jika dialihkan ke perdata maka penanganannya bisa lebih independen. 

"Kalau saya ditanya baiknya dialihkan ke ranah perdata saja. jadi penyelesaiannya tidak melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang masuk rumpun eksekutif," kata Habiburokhman, seperti dalam tayangan life streaming youtube DPR RI, Rabu 9 Juni 2021.

img_title Bahas RUU Hukum Perdata Internasional di DPR, Peradi Profesional Soroti Hal Ini

Baca juga: Calon Haji asal Yogyakarta Belum Tarik Dana Pelunasan

Menurut Ketua DPP Partai Gerindra ini, pasal penghinaan terhadap Presiden RI tetap akan dianggap membungkam kritik pada lawan politik. Selama hal ini dijalankan oleh kepolisian dan kejaksaan.

img_title MA Korsel Tetap Vonis Eks Presiden Yoon Suk Yeol Penjara

"Selama ini masih dalam ranah pidana, tuduhan bahwa pasal ini digunakan untuk melawan menghabisi orang-orang yang berseberangan dengan kekuasan, akan terus timbul seobjektif apapun proses peradilannya. Karena apa, karena kepolisian dan kejaksaan masuk dalam rumpun eksekutif," jelasnya.

Dalam draft RUU KUHP dikutip VoxPop, Senin, 7 Juni 2021, ada ancaman bagi yang menghina martabat presiden dan wakil presiden dengan hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Ancaman lebih berat 4,5 tahun penjara jika penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden melalui media sosial.

Ancaman hukuman ini tertuang dalam  dalam Bab II Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden Pasal 218 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Ayat (1) - "Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun 6 bulan,"  

Ayat (2) - "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,"

Ancaman hukuman bagi penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden juga diatur dalam Draf RUU KUHP Pasal 219.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan,"

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut