Eks Pejabat Kemenkeu Sunat Pajak Bank Panin Hingga Rp623 Miliar

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VoxPop – Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menerima suap sebesar Rp 15 miliar ditambah SGD 4 juta atau totalnya semua setara Rp 57 miliar.

img_title Aturan Kemenkeu soal Penunjukan Kuasa Wajib Pajak Dinilai Jadi Evolusi Signifikan Sektor Perpajakan

Suap total Rp 57 miliar itu salah satunya dari kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia atau Bank Panin (PNBN). Wajib Pajak Bank Panin menyuap Rp 5 miliar dari komitmen fee Rp 25 miliar.

Dalam dakwaan tim jaksa KPK membeberkan, uang komitmen fee Rp 25 miliar ini untuk menyunat kekurangan pajak Bank Panin dari semula Rp 926.263.445.392 menjadi sekitar Rp 300 Miliar.

img_title Ramai Dikaitkan dengan Urusan Pajak, Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Menagih Warga

Awalnya, Angin menyusun tim pemeriksa pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Tim IV dengan susunan tim di antaranya yakni Subdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani, Supervisor Wawan Ridwan, Ketua Tim Alfred Simanjuntak, anggota 1 Yulmanizar dan anggota 2 Febrian.

Setelah disusun, Angin memerintahkan untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus. Kemudian Yulmanizar bersama tim pemeriksa tim IV memilih wajib pajak potensial, yaitu PT Bank Panin.

img_title Insentif Kendaraan Listrik Bikin Jakarta Berpotensi Kehilangan Pajak Rp2 Triliun

Setelah itu Wawan Ridwan dan tim pemeriksa membuat Analisis Risiko untuk tahun pajak 2016 dengan maksud mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi.

"Setelah analisis resiko tersebut disetujui, kemudian pada tanggal 6 Desember 2017 Terdakwa I (Angin) menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pemeriksaan untuk Bank Panin," kata jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 22 September 2021.

Seiring berjalannya waktu, tim IV bertemu dengan wajib pajak Bank Panin pada 13 Desember 2017. 

Kemudian sebagai tindak lanjut pertemuan itu, Bank Panin melalui Tikoriaman menyerahkan dokumen berupa General Ledger, perhitungan bunga, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) kepada tim pemeriksa pajak.

"Setelah tim pemeriksa menerima data tersebut, kemudian Febrian bersama sama dengan Yulmanizar melakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp 926.263.445.392,00," kata jaksa.

Kemudian tim pemeriksa pajak merilis temuan sementara sebagaimana dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) atau biasa dikenal dengan Pra SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) dan diberitahukan kepada pihak Bank Panin untuk mendapatkan tanggapan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut