KPK Tetapkan Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Sebagai Tersangka TPPU

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Angin sebelumnya sudah divonis 9 tahun dalam kasus suap. 

img_title Aturan Kemenkeu soal Penunjukan Kuasa Wajib Pajak Dinilai Jadi Evolusi Signifikan Sektor Perpajakan

Status penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan di DJP Kemenkeu.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno Aji) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 15 Februari 2022.

img_title Kejagung Tambah Tersangka Baru di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Nurman Herin Langsung Ditahan

Ali menambahkan, Angin juga diduga menyamarkan sejumlah aset kekayaannya yang diperolehnya dari hasil tindak pidana suap. Dalam kasus dugaan TPPU ini, KPK juga sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Angin.

"Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," jelasnya.

img_title Kemenhut Tetapkan 2 Tersangka Perambah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Excavator Disita

Petugas membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Angin sudah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus suap perpajakan. Sementara, rekannya Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.

Angin dan Dadan dinyatakan bersalah karena menerima suap dari tiga perusahaan besar. Ketiga perusahaan itu adalah PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Keduanya juga diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp3.375.000 dan SGD1.095.000. Pidana itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Namun, bila tak dibayar dalam jangka waktu tersebut, maka jaksa bakal merampas harta benda keduanya untuk dilelang. Pun, jika harta tidak cukup, keduanya juga bakal ditambah hukuman penjara selama dua tahun.

Ilustrasi barang bukti kayu hasil pembalakan liar.

Kemenhut Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar di Solok, 152 Batang Kayu dan 3 Alat Berat Disita

Kemenhut membawa kasus dugaan pembalakan liar di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, ke tahap penuntutan. Seorang tersangka berinisial BS alias BG (50) resmi dilimpahkan.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut