VoxPop RePlay 2022: Tragedi Kanjuruhan, Peristiwa Kelam Sepak Bola Indonesia
- (Foto AP/Yudha Prabowo)
Tuntutan Aremania adalah penambahan pelaku atas dugaan pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai pasal 338 dan 340 KUHP. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi Aremania mengancam akan terus melakukan aksi demonstrasi setiap Minggu agar menimbulkan kemacetan.
"Tuntutan kita tetap, pelaku harus ditambah, terus dari apa yang direkomendasikan TGIPF harus dijalankan, terus rekonstruksi ulang dan penambahan pasal. Semua itu belum jelas," ujar Indra.
14. Aremania Anggap Tragedi Kanjuruhan Belum Diusut Tuntas
Demonstrasi Aremania terkait tragedi Kanjuruhan
Aremania menyatakan kecewa berat dengan penetapan berkas Tragedi Kanjuruhan yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Ada dua catatan penting yang membuat Aremania kecewa.
Pertama tidak adanya tambahan pasal atas dugaan pelanggaran pidana pembunuhan dan rencana pembunuhan. Dalam berkas itu, hanya berisi tuntutan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP tentang kelalaian. Kedua tidak ada permintaan untuk rekonstruksi ulang Tragedi Kanjuruhan di stadion Kanjuruhan, Malang.
"Kita juga tanya (ke Kejati Jatim) ada penambahan pasal atau perombakan pasal, kemudian soal rekonstruksi ulang, ternyata tidak ada, semua tetap," kata salah satu tim Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky, Kamis, 22 Desember 2022.
Setelah berkas dinyatakan lengkap. Aremania berjanji akan melakukan pengawalan atas jalannya sidang yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya sesuai putusan Mahkamah Agung. Mereka berharap semua saksi yang didatangkan bisa bercerita jujur atas malam kelam Tragedi Kanjuruhan.
"Sekarang ya kita lakukan pengawalan proses persidangan, karena nanti disana pemeriksaan saksi mulai dari petugas lapangan sampai eksekutor gas air mata kan didatangkan, kita pastikan kesaksian mereka," ujar Anjar.
Anjar mengatakan, Aremania sangat kecewa karena dalam rekonstruksi tidak ada tembakan gas air mata ke arah tribun. Untuk itu dalam proses persidangan nanti, diharapkan terungkap eksekutor gas air mata. Dimana sampai saat ini para eksekutor tidak masuk dalam daftar tersangka.
"Disana (proses persidangan) akan terungkap. Sebenarnya gimana, yang memerintahkan siapa, kalau di luar perintah akan jadi masalah baru juga. Apalagi menurut saya, seharusnya penembak gas air mata itu juga harus jadi tersangka dan di proses hukum," tutur Anjar.
