Bebas dari Penjara, Roy Suryo Lagi Senang Hobi Mobil Kuno

Roy Suryo, Mantan Menpora RI
Sumber :
  • VoxPop/ Foe Peace Mayel

Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo telah menghirup udara bebas usai menjalani hukuman 9 bulan penjara dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Usai bebas, Roy mengaku belum mau kembali dalam aktivitas dunia politik.

“Sebenarnya saya pamit di dunia politik sudah lama, sudah 3 tahun lalu tepatnya 11 Maret 2020,” kata Roy Suryo pada Selasa, 25 Juli 2023.

Saat itu, Roy pamit dari Partai Demokrat yang membesarkannya. Namun, ia mengklaim masih berhubungan baik dengan partai yang digagas mantan Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

img_title Roy Suryo Janji Tak Ambil Uang Ganti Rugi Rp206 Juta Jika Menang Praperadilan, Disumbangkan ke Panti Asuhan

Politisi Partai Demokrat, Roy Suryo.

Photo :
  • Dok. VoxPop/ Anwar Sadat


“Saya mengajukan pamit dari partai yang membesarkan dari Partai Demokrat dan pamit baik-baik, dan hubungan saya dengan Demokrat masih sangat baik sampai dengan sekarang,” ujarnya.

img_title Di Depan Delegasi IRI, Cak Udin Tegaskan Regenerasi Politik PKB Bukan Sekadar Slogan

Bahkan, Roy mengaku sempat bertemu dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, SBY dalam rangka temu kangen bersama Kabinet Indonesia Bersatu pada Rabu pekan lalu. “Kemarin juga ada kondangan ketemu beberapa kawan jadi baik,” ujarnya.

Saat ini, Roy sedang menyelesaikan sekolah program Doktoral di UMJ. Selain itu, Roy juga meneruskan kembali hobinya bermain otomotif kendaraan roda empat kuno. “Udah 2 bulan aktif, beberapa kali touring. Jadi sengaja enggak tampil aja,” ujarnya.

img_title Roy Suryo Gugat Pencekalan Lewat Praperadilan Keempat, Polda Metro Jaya Nyatakan Siap Hadapi Sidang
Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Praperadilan Roy Suryo Soal Ganti Rugi Kandas, Hakim Sebut Gugatan Cacat Formil

Upaya Roy Suryo untuk memperoleh ganti rugi melalui jalur praperadilan kembali buntu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan tak dapat diterima.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut