Ahli Pidana: Praperadilan Tersangka Robot Trading Jangan Jadi Modus

Korban robot trading
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – enetapan status tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri terhadap Rusdi terkait perkara dugaan penipuan investasi bodong Robot Trading Net89 sudah tepat, telah sesuai aturan hukum yang diatur dalam KUHAP.

img_title Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah! Praperadilan Didaftarkan, Kuasa Hukum Klaim Temukan Banyak Kejanggalan

Pandangan tersebut disampaikan Pakar hukum pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA, saat menjadi saksi ahli dari Dittipideksus Bareskrim Polri dalam perkara gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka dugaan penipuan investasi bodong Robot Trading Net89 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).

"Penetapan status tersangka oleh termohon terhadap pemohon sudah tepat, karena sudah sesuai dengan aturan hukum yang diatur dalam KUHAP. Sehingga hakim harus menolak praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka," ujar Suhandi Cahaya.

img_title Tak Gentar Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Kejagung: Silakan Gugat

"Jadi intinya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian bila sudah sesuai Pasal 108 KUHAP, maka penyidikan tersebut sudah sah. Jadi yang dimohonkan oleh tersangka dalam praperadilan itu tidak betul, kecuali proses tidak sesuai dengan KUHAP," sambung dosen ilmu hukum di berbagai perguruan tinggi itu.

img_title Transformasi dan Inovasi Teknologi Makin Pesat, Investasi Modern Lewat AI & Riset Jadi Tren Baru

Suhandi menerangkan, sebelum penyidikan penyidik melakukan penyelidikan, proses ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana terhadap seseorang yang dilaporkan.

"Sebelum penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan dilakukan gelar perkara yang telah ditemukan minimum dua alat bukti yang sah. Bila perkaranya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, maka ketentuan yang diatur dalam Pasal 104 KUHAP sudah betul.

Hakim harus menolak bila proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan KUHAP," kata Suhandi Cahaya yang sering dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara baik pidana maupun perdata.

Tersangka robot trading

Photo :
  • Istimewa

Suhandi pun menyakini hakim yang menyidangkan perkara praperadilan yang tercatat di PN Jakarta Selatan dengan Nomor: 18/Prapid/2024/PN Jkt.Sel akan objektif dalam putusannya.

"Saya yakin masih banyak hakim yang bijak dan memiliki integritas, sehingga putusannya betul-betul objektif," ucapnya.

Sementara itu para korban Robot Trading Net89 yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Investor Simbiotik Multitalenta Indonesia (SISMI) yang beranggotakan kurang lebih 800 orang dengan total kerugian sekitar Rp200 miliar, berharap majelis hakim menolak praperadilan tersangka Rusdi. Mereka menilai praperadilan kerap dijadikan modus oleh tersangka kasus dugaan investasi bodong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut