Ahli Pidana: Praperadilan Tersangka Robot Trading Jangan Jadi Modus
- Istimewa
"Kalau praperadilan ini dikabulkan dimana rasa keadilan bagi para korban?," kata Ketua Paguyuban SISMI Stefanus Moniaga.
"Maka para perampok uang korban akan berpikiran kita ambil uang korban dan bila jadi tersangka kita praperadilan saja biar bebas. Ini jelas menjadi preseden buruk bagi peradilan di Indonesia," lanjutnya.
Kuasa hukum korban Robot Trading Net89, Tb. Ade Rosidin, SH, menyampaikan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan oleh Rusdi tidak membuktikan adanya tindakan di luar hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penetapan tersangka dari pemohon. Hal-hal yang digali oleh kuasa hukum pemohon dan terungkap dari saksi dan ahli yang dihadirkannya, hanyalah seputar pokok perkara.
"Tidak ada satu pun yang menyangkut proses penetapan tersangka yang tidak berdasar hukum. Ibarat peribahasa jauh panggang dari api, hal-hal yang seharusnya ditanyakan dan diungkap di dalam sidang perkara, malah ditanyakan di dalam sidang praperadilan. Dengan tidak diujinya tindakan penetapan tersangka pada saat pembuktian dari Rusdi sebagai pemohon, secara tidak langsung membuktikan bahwa status tersangka yang dilekatkan kepada Rusdi telah berdasar dan telah sesuai hukum formil," paparnya.
Sehingga, lanjutnya, sepatutnya bila hakim Estiono dalam putusannya tidak mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan pokok perkara dan sepatutnya pula menolak permohonan praperadilan Rusdi.
Modus Praperadilan
Hal senada disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum korban Robot Trading Net89, Oktavianus Setiawan, SH, CMED, CMLC, CRIP. Meski praperadilan hak tersangka yang diatur dalam KUHAP, namun telah menjadi 'modus baru' para perampok uang korban investasi bodong bebas dari jeratan hukum.
Dirinya juga mengomentari awal penunjukan Hakim Estiono, SH, MH, yang menyidangkan perkara praperadilan tersangka Rusdi. Ia mengaku kaget lantaran perkara praperadilan No: 18/2024 dengan prapid lainnya pada akhir tahun 2023 di PN Jakarta Selatan.
Dimana status tersangka terdakwa Deddy Iwan, Ferdy Iwan, dan Alwyn Aliwarga yang juga melayangkan praperadilan putusannya dikabulkan oleh Hakim Estiono.
"Status tersangka ketiganya digugurkan berdasarkan putusan Prapid Net89, padahal ketiganya jika dikaitkan ada keterkaitan dengan investasi bodong Net89. Dua perkara ini kok kebetulan sekali Majelis Hakimnya sama. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak kekurangan Hakim bagus, namun jika perkara Prapid No.18/2024 ini dikabulkan, masyarakat bisa menyimpulkan sendiri lah," katanya.
