Aiman Senang Kasus Soal Aparat Tak Netral Disetop, HP Diambil ke Polda Metro

Aiman dan pengacara
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Finsensius Mendrofa, kuasa hukum dari Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengklaim kalau kasus aparat tak netral yang membelit kliennya dihentikan atau SP3 oleh kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya.

img_title Diana Pungky Tempuh Jalur Hukum, Mantan Asisten Diduga Gelapkan Uang Rp25 Miliar

"Bahwa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Wicaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan (SP3). Adapun alasan perintah penghentian penyidikan ini kami mendapatkan surat seperti ini," kata dia pada Kamis, 28 Maret 2024.

Aiman dan pengacara

Photo :
  • VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon
img_title Berawal dari Laporan Warga, Polisi Bongkar Gudang Ganja 27,9 Kg di Jatinegara dan Tangkap 3 Pengedar

Dirinya merinci, SP3 tersebut dikeluarkan Polda Metro Jaya pada Rabu, 27 Maret 2024. Dengan demikian, kata dia, status kliennya bukan lagi terlapor. Pihaknya akan mengambil akun sosial media Aiman menyusul SP3 tersebut.

"Kami bersyukur kasus Aiman Witjaksono ini dihentikan dengan alasan demi hukum. Memang, sejak awal kami meyakini betul kasus sodara Aiman Witjaksono ini bukan merupakan tindak pidana. Nah, kami kesini untuk mengambil barang sitaan tersebut dan diserahkan sepenuhnya kepada Aiman. Jadi poin intinya laporan terhadap Aiman sudah selesai, dan sudah tak ada lagi laporan terhadap sodara Aiman," katanya.

img_title Polda Metro Jaya Bongkar 769 Kasus Curanmor dalam Operasi Berantas Jaya 2026, 729 Tersangka Ditangkap

Terpisah, Aiman mengaku bersyukur pasca kasusnya dihentikan. Namun, dia meminta pihak lain yang turut dilaporkan dengan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juga dihentikan penyidikannya.

"Ada rekan-rekan kami juga misalnya Palti Hutabarat ya di Sumatera Utara yang saat ini tengah menjalani proses hukum, juga Mbak Connie Rahakundini Bakrie yang mendapati laporan beberapa laporan ya. Menurut kami, tentu proses-proses seperti ini tidak perlu dilanjutkan karena ini bagian dari proses yang kemudian bisa dijelaskan ya bisa diterangkan ya bukan dijawab dengan proses hukum," ujar Aiman.

Aiman dipolisikan terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyiaran atau Pemberitahuan Berita Bohong.

Bigmo klarifikasi lewat live streaming

Bigmo Diadukan ke Polisi Buntut Ajak Anak Dibawah Umur Promosikan Liquid Vape

Konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya buntut mengajak anak dibawah umur mempromosikan liquid vape melalui tayangan live streaming.

img_title
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut