Kata Yasonna Soal Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada

Supratman Andi Agtas usai Sertijab Menkumham dengan Yasonna Laoly, Selasa 20 Agustus 2024
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

img_title Putusan MK: MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan Mulai 2028

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Sementara itu, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

img_title Hasto PDIP: Pengganti Perry Warjiyo Harus Paham Stabilisasi Moneter

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

img_title Kaesang Mau Nyaleg di Dapil Puan, Begini Kata Hasto PDIP

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menata menu Makan Bergizi Gratis (MBG)

DPR Usul Program Makan Bergizi Gratis Dirombak, Penerima Dipangkas Jadi 26 Juta Usai Putusan MK

Komisi IX DPR meminta Badan Gizi Nasional mendesain ulang program Makan Bergizi Gratis setelah putusan MK muncul agar anggaran bisa lebih efisien dan tepat.

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut