Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Suasana Monas yang penerangannya dipadamkan saat berlangsung Earth Hour di Jakarta, Sabtu, 30 Maret 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Salah satu yang hadir yaitu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Saat sebelum menyampaikan pidato kepada jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) Maruarar meminta izin kepada seluruh peserta bahkan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka karena hanya memajang foto Prabowo di data paparannya.

img_title Komdigi Blokir 3,7 Juta Situs Judi Online Sejak Oktober 2024

Mulanya, Maruarar mendapat giliran menyampaikan beberapa data kepada seluruh jajaran pejabat Pemda, termasuk Kepala Daerah. Ia menilai acara yang digelar Kemendagri merupakan langkah strategis untuk kemajuan Indonesia. Baca berita selengkapnya di sini.

3. 5 Fakta Mengejutkan Sindikat Judi Online di Jakbar, Sewa Rekening Judol hingga Narkoba

img_title Soroti Judi Online di Kalangan ASN, Wagub Jabar Minta Ombudsman Perkuat Pengawasan dan Pembinaan

Polres Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat judi online yang dikelola di Perum Cengkareng Indah, Jakarta Barat, dengan mengamankan delapan tersangka yang memiliki peran penting dalam operasional bisnis ilegal tersebut. 

Delapan tersangka itu terdiri atas RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22), dan RD (28). Baca berita selengkapnya di sini.

img_title ASN Jabar Terdata Transaksi Judol hingga Rp 800 Juta Selama Setahun

4. Polisi Gerebek Markas Judi Online di Cengkareng, Pelaku Gunakan Rumah Orang Tua

Pihak kepolisian dari Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap sebuah markas yang digunakan untuk operasi jual beli rekening judi online di kawasan Perum Cengkareng Indah, Jakarta Barat. 

Rumah yang dijadikan tempat transaksi haram tersebut milik orang tua tersangka utama, RS (31), yang diketahui tinggal di sana bersama keluarga.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, rumah orang tua RS ini dipilih sebagai tempat untuk menjalankan aktivitas ilegalnya karena RS tidak memiliki tempat tinggal lain. Baca berita selengkapnya di sini.

5. Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja. Pembubaran satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja. 

Presiden RI Prabowo Subianto membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)

Photo :
  • Dok. Setpres

"Dengan keputusan presiden ini, membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian bunyi Pasal 1 Keppres 32 2024, dikutip Sabtu, 9 November 2024. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut