Eks Penyidik KPK: Paulus Tannos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan usai Diduga Punya Kewarganegaraan Ganda
- Istimewa
Jakarta, VoxPop – Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha mengatakan bahwa buronan Paulus Tannos bisa dijerat dengan pasal perintangan penyidikan usai diduga memiliki kewarganegaraan ganda saat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Upaya perubahan status warga negara yang dilakukan Paulus Tannos dapat dikategorikan perbuatan pidana tersendiri, yaitu pasal 21 upaya menghalang-halangi penyidikan," ujar Praswad Nugraha kepada wartawan, Selasa 28 Januari 2025.
Dia menyebut, Paulus Tannos rela merubah status kewarganegaraannya asalkan bisa kabur dari jeratan tersangka KPK dalam kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP. Paulus Tannos disebut melakukan tindak pidana berlapis.
"Tindakan Tannos yang berusaha kabur dan buron serta merubah status kewarganegaraan setelah melakukan tindak pidana di Indonesia adalah tindak pidana berlapis, selain tindak pidana pokoknya, yaitu korupsi E-KTP yang telah di lakukan olehnya," kata dia.
Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos
- Istimewa
"Perlu di garis bawahi Paulus Tannos saat melakukan tindak pidana korupsi E-KTP berstatus sebagai WNI dan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan di wilayah Indonesia, maka berlaku asas Nasionalitas Aktif, tidak perduli apapun status warga negaranya sekarang," sambungnya.
Kronologi Versi Eks Penyidik
Mantan Penyidik Senior KPK, Praswad Nugraha menjelaskan terkait dengan kronoloig kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP yang menjerat Paulus Tannos sebagai salah satu tersangkanya. Dia menyebutkan mulanya, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sugiharto, Irman, Markus Nari, Setya Novanto dan yang lainnya.
Praswad menyebut, penetapan tersangka kepada Paulus Tannos dilakukan pada tahun 2019.
"Tannos berperan sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek E-KTP dibawah bendera PT. Sandipala Arthaputra," ujar Praswad Nugraha kepada wartawan, Selasa 28 Januari 2025.
Lembaga antirasuah sempat ingin memgeluarkan Red Notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis untuk Paulus Tannos karena kabur usai dijadikan tersangka kasus korupsi. Hal itu dilakukan pada tahun 2022.
"Namun di ajukan banding/keberatan oleh pihak Tannos melalui pengacaranya, sehingga sampai saat ini red notice belum dikeluarkan oleh pihak International Criminal Police Organization/Interpol," ucap dia.
Kemudian, kata Praswad, tahun 2023 tim penyidik berhasil mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok. Kendati, saat penyidik ingin mencokok Paulus Tannos, ternyata dia sudah berganti kewarganegaraan dan sudah menggunakan passport Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat. Sehingga pihak kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan penangkapan Tannos oleh penegak hukum Indonesia.
